Monthly Archives: October 2008

Perang dan Damai


Napoleon ordered an army to be raised and go to war.

We are so accustomed to that idea and have become so

used to it that the question: why did six hundred thousand

men go to fight when Napoleon uttered certain words,

seems to us senseless. He had the power and so what he

ordered was done.

-Leo Tolstoy

War and Peace-

Thomas Hobbes, seorang filsuf politik, mengatakan bahwa perdamaian bukanlah keadaan alami. Perdamaian adalah suatu kondisi yang diciptakan, melalui ketetapan hukum. Namun, perang yang bagi Hegel adalah sarana Roh semesta dalam mewujudkan kesadarannya dapat dianggap sebagai sesuatu yang irelevan saat ini. Telah begitu banyak perang terjadi, bahkan jauh sebelum kelahiran negara-bangsa dan nasionalisme, dan tampaknya dunia tidak juga belajar, kesadaran tidak juga muncul.

Nama Planet Mars dan kedua satelitnya, Fobos dan Demos yang berasal dari mitologi dewa-dewi Yunani, juga berkaitan dengan perang. Mars berasal dari nama sang dewa perang Mars/Ares karena warna merah planet ini yang melambangkan darah. Sedangkan kedua satelit Mars dinamai demikian karena teror (fobos) dan ketakutan (demos) adalah dua hal yang selalu menyertai peperangan.

Perang dapat pecah mengatasnamakan agama, tuhan, kekayaan alam, kejayaan, dan kekuasaan. Namun Perang Dunia I dan II pada pertengahan abad ke-20 yang disusul perang dingin, perang Teluk, dan bahkan perang melawan teroris oleh Amerika yang tengah berlangsung di Irak saat ini membuktikan bahwa tidak ada faedah yang dapat diambil dari perang.

Dalam esainya yang berjudul ‘O Freunde, nicht Diese Tone’ Hesse menulis, ”Justru perang dunia yang pahit inilah harus membuat kita lebih sadar dan teliti bahwa cinta lebih mulia daripada benci, pengertian lebih utama daripada amarah, damai lebih indah daripada peperangan. Atau, adakah yang lebih baik dari semua ini?” (Hermann Hesse, Seandainya Perang terus Berkecamuk, 2003)

Kant Tentang Perdamaian

Konsep negara, perang dan perdamaian diulas dengan mendalam oleh Immanuel Kant melalui bukunya yang berjudul “Zum ewigen Frieden, Ein philosophischer Entwurf”. Kant menyebutkan enam pasal pendahuluan yang berisi larangan-larangan yang harus ditaati untuk mencapai perdamaian antarnegara, yaitu (1) perjanjian perdamaian yang hanya bersyarat, (2) penghancuran negara-negara berdaulat, (3) perlombaan persenjataan, (4) pembuatan utang oleh negara untuk membiayai perang, (5) campur tangan paksa dalam urusan negara lain, dan (6) berperang dengan memakai pembunuhan gelap, pembunuhan dengan racun, melanggar syarat-syarat kapitulasi dan merangsang pengkhianatan.

Baginya, yang memberi jaminan bagi perdamaian abadi itu adalah alam sendiri. Penyelenggaraan alam tersebut dapat dilihat pada fakta: 1. alam memungkinkan manusia untuk bisa hidup di semua wilayah di muka bumi ini; 2. karena perang mendesak manusia bahkan ke wilayah-wilayah yang paling tak ramah untuk tinggal dan hidup di sana; 3. karena perang mengharuskan mereka menciptakan hubungan yang sedikit banyak didasari hukum. (Immanuel Kant, Menuju Perdamaian Abadi, 2005. hal.77 )

Lebih lanjut, Kant kemudian merumuskan 3 pasal definitif untuk menjamin keberlangsungan perdamaian. Yang pertama yaitu, konstitusi sipil setiap negara seharusnya berupa republik. Hal ini karena republik dibangun berdasarkan prinsip kebebasan setiap anggota masyarakat, ketergantungan semua terhadap suatu perundangan hukum, dan hukum persamaan hak. Sebagai konsekuensinya, warga negaralah yang memutuskan perlu tidaknya perang bagi mereka sehingga dapat menghindari kesulitan-kesulitan yang diakibatkan perang. Kesulitan tersebut yakni keharusan untuk bertempur, keharusan untuk membiayai perang, untuk memperbaiki kerusakan yang ditinggalkan oleh perang, mengatasi tindak kejahatan, dan kesulitan akibat utang nasional yang harus dibayar akibat perang.

Pasal kedua adalah hukum bangsa-bangsa harus didirikan di atas suatu federasi negara-negara merdeka. Namun federasi ini bukan berarti satu negara dunia, melainkan persekutuan negara negara yang diikat oleh hukum bersama. Kant berargumen bahwa akan sangat menguntungkan apabila sebuah bangsa besar mewujudkan negara republikan yang bersedia untuk menempatkan diri di bawah perjanjian perdamaian, karena bangsa-bangsa yang lebih lemah akan lebih mudah untuk berperan serta.

Yang ketiga adalah hukum di mana warga dunia harus terbatas pada persyaratan keramahtamahan universal. Hukum ini berbicara tentang hak. Di mana keramahtamahan berarti hak pendatang asing untuk tidak diperlakukan sebagai musuh ketika tiba di wilayah lain, namun tidak untuk menetap secara permanen karena dapat mengancam perdamaian. Hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa pada awalnya, tak seorang pun mempunyai hak yang lebih dari orang lain atas satu bagian bumi. Hak atas muka bumi adalah hak bersama.

Penutup

Konsep Kant di atas menemukan konteks tidak hanya pada jamannya saja karena hingga saat ini alur sejarah dunia masih dipenuhi oleh kekerasan dan kebencian yang diakibatkan dan mengakibatkan perang. Konsep tersebut dapat dilaksanakan secara praktis dalam kehidupan bernegara dan juga antarnegara karena merupakan teori yang berdasarkan realitas dunia. Kant berbicara bagaimana membangun kehidupan demokratik yang tidak dipimpin oleh seorang despot melalui keputusan-keputusan politik yang bijak, organisasi negara yang baik, dan struktur-struktur legal yang mendukung terciptanya perdamaian. Struktur-struktur tersebut sangat penting menurut Kant karena struktur yang adil lebih menentukan kehidupan damai bersama warga daripada kehendak moral mereka yang seringkali dikalahkan oleh sistem.

Walaupun demikian, dalam dunia yang sangat majemuk saat ini, upaya terpenting untuk menciptakan perdamaian dunia adalah dengan memutuskan lingkaran kebencian, kekerasan dan prasangka yang membelenggu masyarakat dari bangsa-bangsa. Lingkaran yang lahir karena adanya the others atau yang lain. Seperti pemikiran Kant di atas, perlakukanlah orang asing seperti tamu, bukan seorang musuh. []

Oleh : Hanna

1 Comment

Filed under relita dan isu

Meninjau harga di Indonesia

Tentu kita masih ingat beberapa waktu yang lalu dengan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM kurang lebih 30%. Selama pemerintahan SBY, terhitung dari tahun 2004, hingga saat ini, september 2008, pemerintah telah menaikkan harga BBM dua kali. Saat ini, harga minyak tanah telah mencapai Rp. 2500 dari sebelumnya Rp. 2000, harga Premium Rp. 6000 dari sebelumnya Rp. 4500, dan harga Solar Rp. 5500 dari sebelumnya Rp. 4300. Kenaikan harga BBM ini, tentu berdampak sangat besar bagi perkenomian Indonesia. Kita dapat merasakan kenaikan harga komoditas lain, tarif angkutan, dan berbagai kenaikan lainnya. Sangat besar efek domino dari kenaikan BBM ini. Kenaikan harga minyak dunia yang begitu pesat melonjak pada beberapa waktu yang lalu, menjadi alasan kuat pemerintah untuk menaikkan harga BBM, karena pemerintah berasumsi bahwa dengan harga minyak dunia pada saat itu (lebih dari $135/bbl) pemerintah menderita kerugian akibat subsidi yang ditanggung, sementara produksi yang terus menurun (kurang dari 1 juta bbl) dan tingkat konsumsi BBM di Indonesia yang semakin naik (lebih dari 1,2 juta bbl /hari). Berbagai media baik koran, majalah, televisi, dll, seakan-akan memperkuat alasan pemerintah tersebut dalam kebijakan kenaikan harga bbm tersebut, namun, apa benar APBN defisit??
Beberapa waktu setelah kenaikan harga BBM pada Mei lalu, pemerintah kembali menetapkan kenaikan harga, kali ini, harga gas elpiji yang menjadi sasarannya. Pada 1 Juli 2008, pemerintah menaikkan harga gas elpiji kemasan 12 kilogram dari Rp. 4250 per kilogram menjadi Rp. 5250 per kilogram, dari Rp. 51000 per tabung 12 kilogram menjadi Rp. 63000 per tabung 12 kilogram, atau naik sekitar 25,3%. Pada Senin kemarin (25/8), PT Pertamina kembali menaikkan harga elpiji kemasan 12 kilogram dan 50 kilogram. Elpiji 12 kilogram naik dari Rp 63.000 per tabung menjadi Rp 69.000 per tabung, sedangkan elpiji 50 kilogram dari Rp 343.900 per tabung menjadi Rp 362.750 per tabung. Kenaikan harga bbm saja, telah memicu banyak kenaikan harga komoditas lain, apalagi ditambah kenaikan gas elpiji. Program pemerintah pun, dalam rangka mengkonversi minyak tanah ke gas, menjadi masalah baru yang turut membuat rakyat semakin kesulitan, karena justru ketika rakyat sedang beralih dari penggunaan minyak tanah ke gas, saat itu pula pemerintah menaikkan harga gas. Kelangkaan gas elpiji di beberapa wilayah di Indonesia pun, semakin menambah pelik krisis yang dialami masyarakat. Harga gas elpiji yang telah naik, akan bertambah besar kenaikannya di daerah-daerah yang langka gas elpiji, karena begitu banyaknya permintaan akan gas elpiji, namun barang yang tersedia sangat terbatas. Berikut disajikan beberapa permasalahan di beberapa daerah di indonesia dalam tabel :

idak hanya bbm dan gas elpiji, di Jakarta, tarif 13 ruas tol telah resmi dinaikkan dan mulai berlaku pada hari Sabtu, 1 September 2008 pukul 00.00 dini hari. Besar kenaikan tarif tol tersebut adalah 22%. Pemerintah berasumsi bahwa pengguna tol kebanyakan adalah warga kelas atas dengan banyaknya mobil pribadi, sehingga tidak akan begitu mempengaruhi perkenomian masyarakat luas. Namun, pengguna tol di lapangan, ternyata banyak pula angkutan umum, angkutan distribusi dari berbagai perusahaan dan pabrik, serta masyarakat menengah ke bawah lainnya. Tentu hal ini akan berlawanan dengan asumsi pemerintah, sehingga perekonomian masyarakat akan terganggu dengan kenaikan tarif tol tersebut yang tentu saja akan berdampak pada harga lainnya. Kenaikan tarif tol akan berdampak pada kenaikan biaya produksi dan distribusi berbagai perusahaan, kenaikan tarif angkutan yang sebelumnya telah naik akibat kenaikan harga bbm, dan banyak lagi efek lainnya. Tentu saja masyarakat akan semakin sulit, terutama menjelang bulan puasa dimana harga kebutuhan pokok biasanya naik, dan persiapan “mudik” lebaran yang akan menambah biaya transportasi. Apalagi kenaikan tarif tol tidak diimbangi dengan peningkatan kuntitas dan kualitas pelayanan, dimana masih banyak kekurangan dalam pelayanan jalan tol. Salah seorang anggota DPR bahkan menilai kenaikan tarif  jalan tol merupakan kebijakan yang tidak manusiawi.
Belum cukup kenaikan tersebut, pemerintah DKI Jakarta bahkan tengah menggodok RUU kenaikan pajak empat jenis kendaraan bermotor dan mempersiapkan kenaikan biaya retribusi dan parkir yang diperkirakan akan terjadi pada 2009.Diperkirakan, kenaikan pajak kendaraan bermotor akan naik dari 5% menjadi 10%, serta biaya parkir dari Rp.2000 menjadi Rp.3000. Padahal, beberapa waktu lalu sebelum keputusan kenaikan harga bbm dikeluarkan, beberapa anggota DPR dan beberapa pihak menawarkan opsi kenaikan pajak kendaraan bermotor guna mencegah rencana pemerintah menaikkan harga bbm. Namun, setelah kenaikan bbm, pemerintah masih berencana untuk menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor. Apa sebenarnya yang direncanakan pemerintah?? Melihat kondisi ini, dimana berbagai harga tengah melambung tinggi, dimana semakin banyak rakyat Indonesia menderita, apa yang dapat kita lakukan?? Sebagai generasi penerus bangsa, tumpuan harapan bangsa, beban berat negeri ini ada di pundak kita kawan!!!
Mari berpikir, berdiskusi dan bergerak bersama!!

oleh : Samuel

1 Comment

Filed under relita dan isu

Ramadhan ya.. Ramadhan


Bulan Ramadhan sudah menjelang akhirnya, sudahkah kita benar-benar memaknainya? Ibadah puasa, merupakan perintah salah satu rukun Islam yaitu shaum, yang berarti menahan. Dalam menjalankan ibadahnya kita menahan makan, minum, dan junub, sejak terbit matahari (imsak) sampai Maghrib atau terbenamnya fajar. Bagi umat Islam menjalankan puasa adalah suatu keharusan yang mengakibatkan dosa bagi yang tidak melakukannya. Lebih dari itu, kesempurnaan puasa didapat dengan menjaga dan menahan diri semua perbuatan tercela dan menambah amal kita. Ulama sering kali menceramahkan seorang menjalankan apapun namun tidak mendapatkan apapun selain lapar dan haus. Puasa meminta kita untuk senantiasa menjaga pikiran, perkataan, dan perbuatan kita. Ibadah ini seperti menyekolahkan atau menempa pelakunya selama sebulan penuh. Kebiasaan baik dan menanhan diri selama sebulan penuh tentu merupakan pelajaran yang berharga bagi yang melakukannya.

“Puasa memberikan kita pengalaman seperti yang biasa dialami fakir miskin”. Sejak lama, perkara agama diperdebatkan antara sesuatu yang bersifat amaliah dan syariah. Yang amaliah tentu berpendapat tentang perlunya perluasan praktek ibadah hingga melampaui apa yang terbatas dalam tekstual. Dan yang syariah meminta perlunya memahami aturan-aturan peribadatan dan amalan sesuai dengan yang ditetapkan. Kedua hal ini sebenarnya tentu sama pentingnya. Agama sebagai amaliah tentu membuat yang memeluknya tetap mampu menghadapi segala fenomena yang ada secara bijak. Segala yang tertulis tersadari sebagai kesatuan antara ketetapan, nilai-nilai, dan historis. Disisi lain, syariah pun tentu merupakan fokus yang penting, mengingat perlunya kesempurnaan ritual peribadatan. Sebagai wujud rasa syukur dan terimakasih yang sebenarnya tak mungkin terbalaskan. Dan ibadah puasa hadir sebagai wujud taat kita pada Allah SWT, sekaligus pembelajaran bagi yang menjalankannya. Tentu ada sesuatu yang berharga dibalik turunnya ibadah puasa. Sesuatu yang kemudian menjadi pengetahuan kita, berkembang menjadi sikap kita, menjadi kebiasaan, dan kemudian menjadi karakter. Terjadi perubahan pada diri kita melalui proses antara sebelum dan setelah kita menyelesaikan ibadah puasa.

Hasan Al-Basri memaparkan tiga gambaran hamba Tuhan. Yang pertama adalah tipe hamba sahaya, yaitu orang-orang yang melaksanakan ibadah karena takut api neraka. Yang kedua adalah tipe pedagang, yaitu orang-orang yang melaksanakan ibadah karena mengharapkan surga. Dan yan terakhir adalah tipe pecinta, yaitu orang-orang yang beribadah karena kecintaannya pada Tuhan dan takut jika Tuhan berpaling darinya. Ketiga tipe ini diperbolehkan, tapi kita tentu harus mengakui kualitas tipe ketiga lebih baik diantara ke dua tipe lainnya. Tipe pecinta lebih mengkhawatirkan keridhoan dan kemurkaan Tuhan dibanding sekedar surga atau neraka. Sebagai humor, jika dibayangkan, golongan ini tentu tidak menyesalkan seluruh peribadatan yang telah dilakukannya di dunia, jika ia tidak menemui surga dan neraka di akherat. Yang jelas, tipe ini pasti memiliki spiritualitas/ ketuhanan yang seharusnya dimiliki oleh setiap pemeluk agama. Dengannya, tipe ini memiliki kualitas iman yang baik, secara keseluruhan. Rasa spiritualitas bisa menjadi semangat untuk berjalan di jalan yang lurus sesuai petunjuk melalui ajaran agama Islam, yang rahmatan lil alamin. Dan sampai hari ini, menuju berakhirnya bulan Ramadhan, semoga kita diberikan kekuatan menjalaninya sekaligus dikaruniakan kemampuan memaknainya. Untuk kemudian menjadi pribadi yang lebih ber-taqwa, lebih baik, dan mampu membawa semangat spiritual kedalam hingar-bingar keseharian kita.

Leave a comment

Filed under agama

KRISIS AS


Penyebab runtuhnya perekonomian Amerika

Perekonomian dunia telah berkembang begitu pesat, dimulai sejak revolusi industri pada tahun 1800-an. Sejarah mencatat pusat perkembangan pesat dari sistem perekonomian dunia di dunia belahan barat, terutama Eropa (Inggris sebagai tempat terjadinya revolusi industri pertama kali) dan Amerika yang hingga kini merajai perekonomian dunia. Tingkat konsumsi Amerika sangat tinggi, terutama dalam konsumsi minyak yang mencapai 25% dari produksi minyak dunia. Begitu menggilanya kemajuan perekonomian Amerika dimana penduduknya hanya 4% dunia tetapi kegiatan perekonomiannya merupakan 30% dunia. Hal ini dibuktikan juga dengan banyaknya impor Amerika terutama dari Cina. Namun mengapa terjadi krisis di Amerika? Terdapat beberapa hal yang menjadi sumber permasalahan di negeri Paman Sam, yaitu :

1. Penumpukan hutang nasional Amerika hingga mencapai 8.98 trilyun Dollar AS sedangkan PDB hanya 13 trilyun Dollar AS.

2. Pembengkakan biaya Perang Irak dan Afganistan setelah membiayai perang Korea dan Vietnam.

3. Subprime Mortgage. Kerugian surat berharga properti sehingga membangkrutkan Merryl Lynch, Goldman Sachs, Northern Rock,UBS.

Namun, yang menjadi pelatuk hingga terjadi krisis seperti ini adalah penyebab ke-3, yaitu Subprime Mortgage. Mortgage adalah pemberian uang hutang untuk membeli rumah/asset, namun asset tersebut dijaminkan kepada pemberi mortgagee. Kepemilikan aset tersebut dapat dipindahkan kepada pemberi pinjaman hanya jika syarat-syarat tertentu dalam perjanjian hutang tidak terpenuhi. Hipotek berbeda dengan perjanjian kredit sewa-beli dimana asset yang dijadikan jaminan masih tetap menjadi milik peminjam dan tidak bisa langsung dimiliki oleh pemberi pinjam. Sedangkan Prime adalah kalangan yang mampu membayar hutang, atau layak dan memenuhi kriteria untuk mengajukan hipotek. Pasar Sub-prime Mortgage adalah pasar yang melayani kalangan yang tidak layak atau memenuhi kriteria untuk mengajukan hipotek karena syarat penghasilan dan syarat lainnya, namun diperbolehkan untuk mengajukan hipotek.

Subprime, sebuah Investasi tanpa rugi

Krisis ini bermula ketika banyaknya perumahan yang ditawarkan di Amerika dan permintaannya pun cenderung untuk terus naik setiap waktu sehinnga harga rumah dapat naik 20% per tahun. Maka, mulailah banyak kredit hipotek diajukan, baik itu kalangan prime maupun sub-prime yang sebenarnya memiliki resiko sangat besar. Namun, karena harga perumahan yang cenderung untuk terus naik (inflasi pada harga perumahan), dan begitu banyaknya investor menaruh perhatian dan investasi pada bisnis ini (karena prediksi keuntungan yang cenderung untuk naik juga), maka semakin banyak kalangan sub-prime yang boleh untuk mengajukan hipotek meskipun sudah sangat beresiko untuk dikabulkan.

Pertimbangangan bank dalam melakukan investasi perumahan adalah bahwa investasi ini tidak mengenal kerugian meskipun peminjam gagal bayar. Perhitungan sederhananya, jika seseorang melakukan kredit rumaa, maka jika peminjam gagal bayar pada akhir tahun, maka bank telah mendapatkan pembayaran sejumlah 15-20% dan hasil sitaan rumah yang telah berharga 120%. Jika suku bunga bank adalah 5%, maka bank telah Rate of return sebesar kurang lebih 28,6%. Angka ini sangat menggiurkan karena investasi yang ada biasanya jauh dibawah angka ini, termasuk bunga pinjaman kredit.

Berbagi resiko

Hipotek pun diperdagangkan dengan berbagai bunga yang melekat pada hipotek tersebut, biasanya perdagangan dilakukan dalam bentuk sekuritas atau surat berharga. Banyak surat berharga ditawarkan pada bank, termasuk investment bank, tanpa meneliti lebih jauh fractional reserve banking, sehingga banyak bank yang melanggar syarat tersebut.

Akhirnya, terbentuklah suatu rangkaian aliran hutang yang saling terkait antara bank yang satu ke bank yang lain termasuk investment bank. Dana yang diperoleh oleh sebagian besar bank-bank tersebut berasal dari para investor.

Diluar prediksi

Namun, hal yang diluar dugaan terjadi, ketika banyak dari mortgagor (peminjam) yang dapat membayar hutangnya. Banyak rumah yang disita/diambil alih oleh mortgagee untuk ditawarkan kembali, namun karena begitu banyaknya rumah yang disita sehingga harga rumah pun anjlok karena banyaknya penawaran dibandingkan permintaan, turunnya permintaan disebabkan pula oleh kehati-hatian bank terhadap mortgagor baru yang diprediksi oleh bank akan gagal bayar.

Turunnya rumah ternyata memberi dampak pada harga itu sendiri. Ketika harga rumah turun, maka jumlah uang yang harus dibayar oleh mortgagor jauh di atas harga rumah itu sendiri. Maka akan lebih menguntungkan bagi mortgagor untuk melepas cicilan dan membeli rumah baru yang berkualitas sama dan harga lebih murah dari sisa cicilan.

Dengan merosotnya harga rumah secara drastis, banyak mortgagee yang bangkrut dan begitu pula lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai pemegang sekuritas mortgage yang turut bangkrut. Pada akhirnya, para investor pun segera melepas saham-saham terkait mortgage dan menarik uangnya. Para lembaga keuangan pun segera menjual saham-sahamnya di bidang lain (seperti komoditas, dll) guna mencari dana untuk menutupi kerugian akibat mortgage, namun, tindakan tersebut justru memicu penurunan harga saham-saham lainnya, dan para investor lainnya pun akhirnya turut melepas saham-sahamnya sehingga banyak harga saham yang jatuh, tidak hanya mortgage. Hal tersebut memicu ketidakstabilan eknomi tidak hanya pada ekonomi non real, namun juga berimbas pada eknomi real. Beberapa dampak yang terlihat akibat sub-prime mortgage tersebut :

1. Bangkrutnya lembaga-lembaga keuangan terkemuka di Amerika seperti Lehman Brothers, dan kesulitan keuangan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya baik di Amerika dan Eropa serta di belahan dunia yang lain. Banyak pula lembaga-lembaga keuangan di dunia yang terancam bangkrut akibat krisis ini, terutama di Eropa.

2. Jatuhnya harga saham-saham di bursa Wall Street dan di pasar bursa lainnya di dunia. Globalisasi menyebabkan suatu kejadian di suatu Negara akan berpengaruh pada Negara lainnya, begitu pula dalam hal jatuhnya harga saham di bursa Wall Street yang memicu jatuhnya harga saham di Negara-negara lainnya di dunia. Sentimen negatif juga turut memperburuk keadaan sehingga banyak investor yang takut dan melepas saham-sahamnya yang semakin membuat harga saham-saham di dunia semakin terpuruk. Di Indonesia sendiri, BEI sempat ditutup tiga hari akibat anjloknya harga saham lebih dari 10% dalam tempo singkat.

3. Bertambahnya pengangguran akibat PHK lebih dari 760000 pekerja di Amerika dan kenaikan biaya produksi yang menyebabkan kesulitan bagi industri-industri di Amerika. Hal ini berpengaruh pada berkurangnya produksi dan ekspor Amerika.

4. Berkurangnya daya beli masyarakat dunia, terutama di Amerika, tidak hanya diakibatkan oleh PHK, namun juga akibat banyaknya penghematan yang terpaksa dilakukan oleh masyarakat karena kerugian di pasar bursa saham.

5. Berkurangnya impor Amerika karena berkurangnya daya beli dan ekspor yang juga cenderung turun, sehingga perekonomian Amerika benar-benar terpuruk. Berkurangnya impor Amerika terutama membuat ekspor dari Negara-negara lain ke Amerika juga berkurang, seperti China dan Indonesia (yang mengeskpor ikan, mebel, dll). Hal ini juga mempengaruhi ekspor-impor Negara-negara lainnya di dunia, yang terlihat dengan banyaknya penurunan ekspor di beberapa Negara seperti Indonesia baik tujuan Amerika, Eropa dan Negara-negara lainnya.

6. Daya beli di Negara-negara lainnya di dunia pun turut turun akibat krisis tersebut sehingga memaksa beberapa bank sentral dunia untuk menurunkan suku bunga (seperti di Inggris, Jerman, Eropa untuk menaikkan daya beli masyarakat) dan juga menaikkan suku bunga (seperti Indonesia untuk mengurangi inflasi).

7. Harga kurs mata uang dunia yang berfuktuasi tajam akibat krisis ekonomi dan sentimen negatif para pelaku pasar. Hal ini pun memicu tindakan spekulasi dari para pelaku pasar, seperti terjadi di Indonesia, dimana banyak terjadi aksi beli Dollar sehingga harga Dollar sempat naik hampir mendekati Rp. 10000,-

8. Naiknya harga barang terutama barang elektronik di Negara-negara di dunia, seperti di Indonesia. Namun, berbeda dengan beberapa Negara seperti di Amerika sendiri, dimana harga beberapa jenis barang justru diturunkan untuk memancing masyarakat agar mau membelanjakan uangnya. Berkurangnya daya beli masyarakat Amerika memicu terjadinya obral-obral besar-besaran di butik-butik dan took-toko lainnya di Amerika.

9. Naiknya harga komoditi lain, seperti emas yang terjadi di Indonesia, karena banyak investor melepas saham-sahamnya lalu menukarnya dengan emas yang hampir tidak terpengaruh dengan inflasi.

Harga saham-saham di dunia pun sempat naik akibat pengaruh positif dari beberapa faktor, yaitu :

1. Kucuran dana $700 M pada pemerintahan Bush untuk dikucurkan pada pasar.

2. Komitmen Negara-negara G7, G8, dan G20 untuk mengatasi krisis ini bersama-sama dan menyiapkan miliaran Dollar untuk dikucurkan pada pasar.

3. Komitmen IMF untuk turut mengucurkan dana miliaran Dollar.

Hal-hal tersebut memicu kesan positif dari para investor sehingga kembali menanamkan uangnya dan membeli saham-saham, sehingga saham-saham di pasar bursa sempat naik, namun turun kembali akibat sentimen negatif dan isu-isu krisis yang negatif. Di Indonesia sendiri, harga saham IHSG sempat menguat beberapa ratus poin karena beberapa kebijakan Pemerintah, diantaranya :

1. Pemerintah menaikkan jaminan uang nasabah hingga Rp. 2 M. Hal ini memicu kepercayaan para investor untuk kembali membeli saham-saham.

2. Pemerintah siap mengucurkan dana untuk membeli (buy back) saham-saham beberapa BUMN yang nilai sahamnya anjlok.

Selanjutnya?

Selanjutnya akan tiba badai impor hasil limpahan negara-negara yang tidak dapat mengekspor barang-barangnya pada Amerika dan negara lain. Padahal saat ini, seharusnya kita berusaha membuat neraca perdagangan bernilai positiv dengan pengaturan ekspor impor.

Pada saat impor meningkat, akan terjadi suatu ancaman bagi sektor industri nasional, dimana persaingan harga suatu produk akan membuat produsen bersaing menurunkan harga. Lantas, bukankah selama ini kita tahu, bahwa negri Naga memang paling berani dalam menetapkan harga termurah. Jangan sampai sang naga mencerkan garuda.

Selain itu, sudah timbul gejolak rush di beberapa belahan Indonesia. Media yang menggembar-gemborkan kemungkinan terjadinya krisis telah membuat masyarakat panik dan timbul kecenderungan perulangan sejarah.

Dalam rangka mencegah terjadinya krisis moneter babak ke-2, maka ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, pilih produk dalam negri dan beli dari pedagang dalam negeri. Kedua, cegah terjadinya rush dengan tetap memegang rupiah. Kesadaran bersama akan menimbulkan keuntungan maksimal untuk semua. Save our Indonesia!

Oleh : Samuel

1 Comment

Filed under ekonomi

Demokrasi Amerika Serikat


Seringkali kita mendengar pidato Presiden US George W. Bush yang mengatakan bahwa Negara A sudah cukup demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Negara B adalah Negara yang tidak demokratis karena orang yang terpilih secara sah melalui pemilu tidak menjadi presiden, dan bla.. bla.., dan banyak lagi pidato lainnya yang berhubungan dengan proses demokratisasi sebuah negara, seolah-olah US adalah standar sebuah Negara demokrasi. Bahkan untuk contoh ekstrimnya George W. Bush menggunakan kekuatan militer untuk mendemokratiskan sebuah Negara seperti Irak. Sebuah langkah yang menentang konsep kedaulatan sebuah Negara dalam mengurus penyelenggaraan negaranya.

Demokrasi sebagai sebuah ide lahir pertama kali di Polis Athena, salah satu dari 5 polis Yunani. Adapun demokrasi yang digunakan disini ialah demokrasi langsung. Seiring dengan pekembangan zaman maka demokrasi langsung tidak mungkin lagi dapat digunakan. Sehingga lahirlah beberap model demokrasi seperti Montesque di continental dengan legislative, judikatif, dan eksekutif ; John Locke dengan legislative, eksekutif, dan archipelago. Adapun tujuan pembagian ini adalah untuk menghilangkan kemungkinan adanya kekuasaan mutlak pada salah satu lembaga.

Sekarang mari kita coba lihat implementasi model demokrasi di United States (US)

1. LEGISLATIF

Legislatif di US dibagi atas 2 kamar (chamber). Kamar yang pertama ialah senate yang mewakili 50 negara bagian, tiap Negara bagian memiliki 2 wakilnya di kamar ini, sehingga jumlah senator di kongres adalah 100 orang. Menurut konstitusi Senate memiliki hak khusus yang tidak dibagi kepada perwakilan rakyat (house), hanya senate yang memiliki kekuasaan untuk menyetujui perjanjian yang diajukan oleh presiden. Senate juga yang menyetujui diplomat, pejabat federal, hakim federal, anggota cabinet, dan jabatan federal lainnnya. Senate juga memiliki kekuasaan untuk menyetujui atau menolak mengadakan sesi “impeachment hearing” terhadap presiden atau hakim federal yang hanya bisa diajukan oleh perwakilan (house). Secara formal wakil presiden merupakan presiden dari senate, ini diatur oleh konstitusi..

Kamar ke-2 adalah kamar perwakilan rakyat (house of Representatives) yang jumlahnya 435 orang, dan dibagikan secara proporsional kepada setiap Negara bagian tergantung pada jumlah populasi di setiap Negara bagian, yang ditentukan berdasarkan sensus yang diadakan oleh pemerintah. Manurut konstitusi hanya house yang memilki kekuasaan untuk mengajukan rancangan undang-undang perpajakan. Dan semua dana yang membiayai jalannya pemerintahan berasal dari persetujuan house. Jadi secara keseluruhan jumlah anggota kongres (senate ditambah perwakilan rakyat) adalah 535 orang.

Alasan dari pemecahan legislative menjadi 2 kamar adalah karena ketakutan bahwa jika yang digunakan adalah system senate secara mutlak, maka semua kepentingan Negara bagian akan dianggap sama, tidak peduli seberapa besar populasi dari setiap Negara bagian. Sedangkan jika system yang dibuat adalah system perwakilan rakyat, maka Negara bagian yang sedikit populasinya akan sangat dimungkinkan untuk tidak memiliki perwakilan di kongres. Oleh Karena itulah dibuat system 2 kamar, supaya kepentingan tiap Negara bagian di kongres dapat di lingkupi. Dan disisi laing kepentingan negara bagian yang memiliki populasi yang banyak terwakili dengan keberadaan perwakilan rakyat (house of representatives) .

Baik senator maupun house of representative yang terpilih dari tiap Negara bagian merupakan orang yang tinggal di Negara bagian tersebut. Karena Senate mewakili kepentingan Negara bagian maka dia harus berkampanye keseluruh Negara bagian agar dikenal oleh masyarakat Negara bagian tersebut.

2. EKSEKUTIF

Bagaimana proses terpilihnya presiden US yang merupakan pemegang puncak kekuasaan eksekutif ? Banyak orang berpikir bahwa pemilihan presiden di US merupakan pemilihan dari warga Negara kepada calon presidennya, bahkan rakyat US sendiri berpikir demikian. Ternyata keadaan sebenarnya tidak demikian. Sebenarnya warga negara US memilih electoral college pada masing-masing Negara bagian (State) dan pada pemilihan elector ini District of Colombia dianggap sebagai sebuah Negara bagian/ State.Pada keadaan selain ini district of Colonbia bukan merupakan sebuah Negara bagian karena distrik ini ialah distrik adminsitrasi bagi pemerintahan federal. Electoral College dipilih secara proporsional sesuai dengan proporsi tiap negara bagian dalam kongres (legislatif) ditambah dengan elector dari District of Colombia. Jumlah elector dari District of Colombia sama dengan jumlah elector dari state yang paling kecil. Dengan ini maka jumlah elector dari keseluruhan US ekivalen dengan jumlah kongres ditambah 3 dari District of Colombia(karena Negara bagian Alaska dan Montana hanya memiliki 3 electro) yaitu 538 (535 ditambah 3 dari district of colombia).

48 negara bagian menganut system “winner takes all”, maksudnya adalah jika dalam sebuah pemilihan presiden di Negara bagian California yang memiliki 55 elector,terdapat 40 elector memilih calon A dan 15 elector memilih calon B maka calon A akan mengambil semua suara elector dari negara bagian tersebut. Sedangkan 2 negara bagian memakai system Congressional System District, dimana suara elector ditentukan oleh house of representative dari tiap distrik.

Seorang Calon presiden akan menang secara sah jika dia memenangkan 270 atau lebih dari total 538 elector yang ada. Jika tidak ada yang melebihi jumlah ini maka presiden akan ditentukan oleh house of representative (perwakilan rakyat).

3 Judikatif

Pemegang kekuasaan tertinggi dari cabang judikatif ini ialah “Supreme Court”. Yang berfungsi untuk mengkaji ulang setiap kebijakan perundang-undangan yang digolkan oleh kongres, ataupun apabila ada keambiguan dalam menginterpretasikan konstitusi.

ULASAN

Jika kita melihat cabang legislative memang lembaga kongres di Amerika cukup representatif, baik secara keterwakilan kepentingan tiap Negara bagian – dalam Senate, maupun keterwakilan suara rakyat yang secara proportional diwakili oleh House of Representatif.

Sedangkan di Indonesia perwakilan rakyat memang dipilih secara langsung oleh rakyat tetapi sangat sedikit orang yang dipilih oleh rakyat tersebut berada pada tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia, kebanyakan dari mereka berdomisili di Jakarta, sehingga isu yang ada di daera sangant jarang sampai ke pusat. Jika kita mengandaikan perwakilan daerah yang ada di MPR sebagai senatenya maka kita akan bingung, karena perwakilan daerah itu juga tidak dikenal oleh sebagian besar masyarakat didaerahnya. Dan fungsi dari perwakilan daerah di Negara kita ini juga tidak jelas.Jadi menurut anda apakah system legislative kita lebih baik atau lebih buruk dari US ??

Jika kita melihat proses pemilihan presiden di US (Pemilu 4 tahun sekali) maka secara tidak langsung system mereka masih memungkinkan terjadinya bentuk penghianatan terhadap demokrasi seperti yang terjadi pada pemilu US tahun 2000.Sedangkan system pemilihan presiden di Indonesia merupakan pemilihan langsung yang dilaksanakan 5 tahun sekali.sebuah proses demokrasi yang konsisten terhadap ide awal demokrasi (Sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).Jadi menurut anda apakah system eksekutif kita lebih baik atau lebih buruk dari US ??

Kalau kita membahas tentang cabang judikatif kami kira relative sama dengan Indonesia, demikian juga dengan fungsi dari masing-masing cabang lembaga (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif)

Kesimpulan

Tiap Negara memang memliki cara tersendiri untuk mengatasi permasalahan bangsanya, Adalah baik jika kita mengambil Negara lain sebagai pembanding dalam rangka memperbaiki Negara kita. Tapi jangan pernah membuat membiarkan Negara tersebut menjadi patron bagi Negara kita.

3 Comments

Filed under politik

Ya atau tidak untuk RUU antipornografi dan pornoaksi?

Teman-teman pasti sudah sering menonton berita di tv tentang RUU pornografi dan pornoaksi. Ada yang setuju tetapi ada juga yang tidak setuju. Mereka yang setuju mengatakan bahwa bangsa ini perlu UU yang dapat menjaga moral bangsa ini supaya tidak lagi bobrok sepeti sekarang ini. Bukti dari kebobrokan moral bangsa ini, menurut mereka, dapat dilihat dari tingginya tingkat pelecehan seksual dan pemerkosaan. Parahnya lagi para pelaku kriminalnya bukan terbatas pada orang dewasa tetapi juga pada anak-anak dibawah umur. Ini yang membuat mereka kekeh agar RUU ini segera di sahkan oleh DPR.

Disisi lain ada juga yang tidak setuju terhadap RUU ini. Mereka berpendapat bahwa keberadaan RUU ini mengekang kebebasan berekspresi, ada juga yang mengatakan bahwa RUU ini mengancam keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Lebih ekstrim lagi ada yang mengatakan bahwa RUU ini membuat wanita dan anak-anak sebagai objek diskriminasi Secara khusus RUU ini membatasi ruang gerak wanita, karena kecendrungan yang ada dimasyarakat kita ialah ketika ada kejadian pelecehan seksual maka yang pertama tersudut adalah wanita. Walaupun terkesan agak absurd tetapi inilah yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. Mari kita lihat contohnya, Dalam berpakaian pria lebih bebas daripada wanita. Jika si wanita ingin berpakian lebih terbuka maka si wanita akan mendapat banyak tantangan dari masyarakat sekitarnya, masyarakat tidak perduli terhadap alasan dari si wanita tersebut menggunakan busana yang lebih terbuka entah itu karena kepanasan, yang penting jika dirasa mengundang nafsu maka si wanita tersebut akan mendapat cercaan dari masyarakat. Sedangkan pria bebas menggunakan busana yang lebih terbuka. Jika pria menggunakan pakaian yang agak terbuka dia pasti dianggap preman atau yang lain yang berhubungan dengan kriminal, sedangkan wanita jika menggunakan pakaian agak terbuka pasti dianggap pengumbar seks, penaik hawa nafsu dan yang lainnya. Jadi secara kulturpun kita cendrung mengasosiasikan pornografi dan pornoaksi dengan wanita.

Banyak polemik yang terjadi di masyarakat terkati RUU yang satu ini, ada yang mengatakan bahwa defenisi dari Pornografi dan pornoaksi tersebut tidak jelas. Defenisi pornografi dan pornoaksi menurut RUU ini :

Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.

Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di’muka umum.

Semua tahu bahwa dalam hukum segala jenis pendefenisian harus memiliki makna yang jelas supaya tidak ada mis-interpretasi. Dengan hanya melihat defenisi diatas kita bisa melihat bahwa secara hukum kita juga akan sulit untuk menjustifikasi suatu kasus apakah kasus tersebut termasuk dalam bentuk pelanggaran terhadap RUU ini atau tidak. Contoh sederhananya ialah fenomena Inul Daratista yang mendapat julukan Ratu Ngebor, apakah ini termasuk pornoaksi atau tidak ? secara defenisi diatas ini termasuk pornoaksi. Tapi kalau dilihat dari konteks seni, yang dalam hal ini adalah dangdut, maka ini bukanlah pornoaksi, karena esensi dangdut adalah hiburan dan lebih spesifiknya adalah berjoget. Lantas sejauh mana joget itu dikatakan pornoaksi atau tidak ? Kalau dilihat secara subjektif Rhoma Irama mengatakan joget Inul merupakan joget erotis, tapi menurut GusDur dan Anwar Fuadi ini bukanlah joget erotis. Disinilah terdapat kelemahan dari defenisi pornografi dan pornoaksi, ternyata Defenisi pornografi dan pornoaksi tidak dapat menentukan apakah kasus diatas termasuk pornoaksi atau tidak.

Semuanya akan kembali pada subjektifitas orang yang menilai, dan ketika didepan hukum maka nasib orang yang menjadi tersangka dari RUU ini maka nasibnya akan ditentukan oleh subjektifitas hakim.

Permasalahan kedua merupakan turunan dari permasalahan diatas, dimana karena ketidakmampuan RUU ini untuk membedakan antara mana pornografi dan pornoaksi dan mana yang bukan. Ini mengakibatkan masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap sesuatu jika secara subjektif dia menganggap sesuatu itu merupakan pornografi dan pornoaksi. Bukan tidak mungkin juga kelemahan ini akan digunakan oleh oknum-oknum dalam masyarakat yang punya kepentingan tertentu untuk menjatuhkan lawan-lawannya(BAB V pasal 51 tentang peran serta masyarakat).

Permasalahan ketiga merupakan implikasi dari keberadaan RUU ini. Kita semua tahu implikasi paling dasar dari RUU ini jika disahkan adalah penutupan segala bentuk praktek-praktek prostitusi, contohnya seperti Doli di Surabaya, Sarkem di Jogjakarta, Saritem di Bandung, dan masih banyak lagi tempat prostitusi yang belum diekspos secara nasional. Dari sudut pandang ekonomi ternyata keberadaan tempat prostitusi ini menggerakkan perekonomian rakyat sekitarnya secara signifikan, contohnya adalah Doli di Surabaya (Dapat dilihat di Surat Kabar Kompas, tapi lupa terbiatan kapan).

Pertanyaannya adalah akan makan apa masyarakat yang hidup dari jaringan ekonomi bisnis prostitusi ini, atau mungkin lebih mendalam lagi, akan makan apa para PSK (Pekerja Seks Komersil) itu jika bisnis ini ditutup. Jika kita pikir-pikir maka tidak akan ada atau hanya sedikit saja yang masuk ke lembah hitam ini karena pilihan bebas. Kebanyakan dari mereka masuk ke lembah hitam ini karena tingkat pendidikan yang rendah sehingga kesulitan dalam mencari pekerjaan yang halal. Dan karena desakan ekonomi. Apakah pemerintah telah siap menanggung masalah yang muncul sebagai akibat dari RUU ini ? Siapa yang bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan perut mereka yang sejengkal.

Masalah yang keempat ialah masih sempat-sempatnya DPR kita membuat lembaga baru untuk mengawasi keberlangsungan RUU ini jika nantinya sudah disahkan menjadi UU. Ditengah beban APBN yang sudah sangat memberatkan penyelenggara pemerintah, mengapa DPR masih menambah beban tersebut. Bukankah masih banyak amanat UUD’45 yang secara eksplisit harus dipenuhi pemerintah, diantaranya pendidikan 20% dari total APBN (baru bisa dipenuhi pada RAPBN 2009); fakir miskin dan orang terlantar dipelihara oleh negara (Sampai sekarang fakir miskin dan orang terlantar hanya bisa pasrah kepada nasib, dan tidak pernah dijamah oleh pemerintah, mereka hanya dianggap sebagai perusak pemandangan kota); bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat (Hampir semua kekayaan Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing -swasta- dan pastinya digunakan dengan orientasi profit).

Seharusnya DPR bisa melihat keadaan riil yang ada di masyarakat sebagai masukan dalam menentukan kebijakan, bukan hanya berpikir untuk menjaga moral masyarakat. Cita-cita boleh tinggi, tetapi harus tetap ingat untuk berpijak ke bumi (lihatlah kondisi riil). Kami sepakat bahwa moral masyarakat harus dijaga supaya tidak bobrok, tetapi lihatlah keadaan riil di masyarakat. Jika memang DPR kita berpikir panjang maka seharusnya sebelum RUU ini disahkan seharusnya DPR kita sudah mengalihkan kegiatan ekonomi masyarakat yang bergerak dibidang prostitusi ke bidang lain, dan memberikan pelatihan keahlian-keahlian kepada PSK supaya mereka bisa tetap memenuhi kebutuhan pokoknya jika nanti tempat-tempat prostitusi ditutup. Jika ini tidak dipersiapkan maka akan terjadi konflik horizontal di masyarakat kita, dan penyebaran penyakit kelamin tidak bisa lagi dikontrol oleh pemerintah. Jadi pertanyaan yang mendasar bukan ya atau tidak terhadap RUU ini, tetapi apa implikasi dari RUU ini dan apakah masyarakat kita secara keseluruhan sudah siap dengan keberadaan RUU ini.

Salam humaniora

Leave a comment

Filed under relita dan isu

Wakil siapa pak?


Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

Presiden USA , Abraham Lincoln –

Prolog

Indonesia adalah Negara kepulauan yang sangat luas, terdiri dari berbagai suku bangsa, berbagai kekayaan alam, yang penggabungan semuanya itu membentuk manusia yang berbeda pula. Tidak dapat dipungkiri, kita sungguh berbeda. Berbagai alat persatuan seringkali diusahakan. Mulai dari Pancasila hingga lagu wajib nasional. Namun, tetap saja perang antar suku, atau perang antar agama masih saja menghantui kita.

Lantas, Negara seperti apa yang kita mimpikan? Mungkinkah kita memimpikan hal yang sama dengan Abraham Lincoln?

Pada awal kemerdekaan, bapak pendiri bangsa ini tampaknya bermimpi sama dengan Lincoln. Soekarno sang penganut Marhaenisme –sosialisme ala Indonesia- menginginkan tiap-tiap rakyat Indonesia memiliki peranan dalam menentukan nasib bangsanya. Mengacu pada apa yang dikatakan Lincoln, maka model pemerintahan yang memungkinkan adalah pembagian kekuasaan hasil pemikiran Montesquieu.

Seperti menurut Montesquieu, perlu adanya perwakilan rakyat yang dapat memantau kinerja pemerintah berdasarkan suara rakyat. Oleh karena itu lahirlah lembaga DPR untuk menyuarakan suara rakyat pada eksekutif yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam fungsi legislasi dan kontrol.

Masalah kepartaian

Sejak sebelum kemerdekaan, rakyat Indonesia telah mengenal partai. Saat itu partai adalah alat berserikat dan berkumpul untuk memperjuangkan kemerdekaan. Tentunya tiap partai memiliki suatu landasan dan pandangan berlainan. Namun saat memperjuangkan kemerdekaan, tujuan mereka satu, yaitu merdeka.

Saat ini, lembaga representasi yang bertugas membawa suara rakyat terdiri dari perwakilan partai-partai. Sistem perwakilan berdasarkan partai memang sudahlumrah tampaknya di dunia, apalagi Negara dengan sejuta perbedaan di Indonesia.

Pada awalnya, politik representasi kepartaian dibentuk karena pemikiran bahwa dalam satu partai terjadi pandangan yang sama tiap-tiap anggotanya. Anggota partai merupakan mereka yang memiliki kepercayaan terhadap azas partai atau sepakat dengan pemimpin partai. Akankah rakyat Indonesia terwakilkan? Berjuta permasalahan selalu membayangi politik representasi kepartaian.

Pertama, tidak semua Warga Negara Indonesia aktif berpolitik melalui partai. Seringkali seseorang tidak sepakat terhadap partai baik itu dari azas, budaya partai, atau sosok partai. Oleh karena itu, rakyat yang tidak berkecimpung dalam partai otomatis suaranya tidak dapat disampaikan kepada dewan.

Kedua, tiap-tiap anggota partai belum tentu memiliki pandangan yang sama. Seringkali dalam suatu partai terjadi perbedaan pendapat dan terjadi konflik. Dapat disimpulkan bahwa suara seorang wakil partai tidak mewakili suara keseluruhan partai. Hal ini diperburuk dengan fenomena mengedepankan sosok untuk memenangkan pemilu yang terbukti ampuh dalam beberapa pemilu Indonesia. Artis yang bukan merupakan kader suatu partai, tidak memiliki suatu pandangan yang rigid terhadap politik dan ketika ia duduk di dewan atas dukungan suatu partai, apa yang hendak disuarakan sementara pandangan tidak punya.

Ketiga, penurunan makna sepakat dalam pencoblosan. Selama ini, dalam suatu pemilu mencoblos merupakan tanda sepakat pada suatu partai. Sehingga perwakilan dari suatu partai dapat bersuara di dewan karena “sepakat” dari rakyat merupakan pernyataan delegasi dari rakyat. Namun rendahnya mutu pendidikan dan kesulitan ekonomi menyebabkan rendahnya tingkat kesadaran sehingga sistem demokrasi langsung tidak bekerja dengan baik. Saat ini, semudah itu kata “sepakat” keluar setelah serangan fajar, janji-janji kampanye, dan sosok yang tampak baik.

Tiga permasalahan di atas membuat kualitas dewan perwakilan jauh dari yang dicita-citakan.

Merajut kembali lubang menganga

Prof. Miriam Budiarjo mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok terorganisir yang anggotanya memiliki orientasi, nilai, dan cita-cita yang sama. Parpol dibentuk untuk memperoleh kekuasaan politik sehingga mampu menjalankan kebijakan.

Mengacu pada definisi di atas, seharusnya partai menerapkan sistem kaderisasi yang baik sehingga tiap-tiap anggota partai memiliki pandangan yang sama sehingga perwakilan dari suatu partai mewakili seluruh anggota partai. Pada era orde lama, partai memiliki ideologi tertentu dan setiap anggota merupakan mereka yang sepakat dengan ideologi tersebut. Sistem kepartaian berdasarkan ideologi akan menghasilkan partai yang kuat dan berkarakter.

Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan memperoleh kekuasaan politik melalui suara rakyat dalam pemilu, seharusnya partai melaksanakan fungsi sebagai berikut :

1. Sosialisasi dan rekrutmen politik

Untuk menggalang suara rakyat, parpol seharusnya mensosialisasikan pandangan dan cita-cita kepada rakyat luas. Dari sini, akan direkrut sejumlah masyarakat yang sepakat untuk kemudian dikader dan menjadi agen sosialisasi politik.

2. Komunikasi politik

Parpol yang seyogyanya terdiri dari mereka yang satu paham dan satu suara seharusnya menjadi agen penyuara suara rakyat yang tergalang kepada pemerintah.

3. Manejemen konflik

Parpol-parpol yang memiliki berbagai pandangan berbeda seharusnya dapat menjadi kritik pembangun sistem dan menghasilkan sintesa yang lebih baik dari thesis sebelumnya.

Namun, untuk kepraktisan dalam rangka memenangi pemilu, seringkali berbagai cara diusahakan termasuk serangan fajar hingga pencalonan artis.

Menyongsong masa depan

Pemilu presiden tinggal menghitung bulan. Adalah suatu dosa besar bagi kita –mahasiswa yang konon kaum intelektual- ,yang memiliki tingkat kesadaran di atas rata-rata , memilih calon tanpa pikir panjang apalagi tidak memilih sama sekali.

Pilihan telah tersaji, selanjutnya tinggal menelaah mana yang sesuai dengan selera anda.

Oleh : Ujang Sapri

3 Comments

Filed under politik

TITIK MATI YANG TAK TERLIHAT


Lima belas menit bersepeda motor merupakan jarak yang tidak terlalu jauh untuk dilalui. Lima belas menit ini memisahkan kita dengan realita yang sering terjadi di bangsa kita ini. Lima belas menit ini yang memisahkan kita daengan sebuah desa bernama Mekarwangi.

Desa Mekarwangi merupakan sebuah desa yang cukup kecil jika dibandingkan dengan desa-desa di Indonesia pada umumnya karena desa ini merupakan hasil dari pemekaran dari sebuah desa. Desa ini terbilang cukup kecil karena hanya dihuni oleh sekitar 5000 jiwa yang terdaftar. Dari 5000 jiwa tersebut, kebanyakan dari mereka bekerja sebagai ‘buruh tani’yang memiliki penghasilan tidak terlalu besar ditambah lagi keadaan ekonomi sekarang yang semakin mencekik keberadaan para petani. Mengapa disebut sebagai buruh tani dan bukannya sebagai petani adalah karena tanah yang diolah adalah tanah milik orang lain, dan bahkan ada beberapa diantara mereka yang menyewa tanah dan dijadikan lahan pertanian itupun tidak terlalu luas, paling-paling hanya 200 m2.

Dulunya, tanah para penduduk desa cukup luas. Setiap keluarga mempunyai tanah untuk diusahakan masing-masing. Ketika panen, mereka mau tak mau harus menjual hasil panen mereka ke para tengkulak berapapun harga yang ditawarkan. Bila disimpan sampai harganya naik, mungkin sudah busuk dan tidak laku lagi dijual. Belum lagi bila gagal panen, maka tinggal semangatlah yang bisa diandalkan untuk menghidupi keluarga. Hal-hal seperti inilah yang awalnya menjadi faktor pendorong para warga untuk menjual tanah mereka. Ada juga motivasi lain untuk menjual tanah, seperti ingin beli motor, atau ingin beralih ke usaha lain seperti peternakan sapi yang dirasa lebih menjanjikan. Kini, warga Desa Mekarwangi tinggal memiliki 30% dari luas tanah Desa mereka. Selebihnya, sudah jadi milik kaum kapitalis(pemilik modal).

Hal yang cukup menarik pula untuk diamati adalah bahwa 70% tanah yang sudah dijual ke kaum kapitalis ini dimanfaatkan sebagai lahan villa. Ketika berkunjung kesana, sekarang dapat dilihat di sana-sini sudah mulai dibangun villa. Ada juga warga desa yang sudah tidak punya tanah dan tidak ada usaha lain lagi yang menjadi buruh bangunan dengan penghasilan Rp 25000,-/hari yang dipergunakan untuk menghidupi keluarganya dan menyekolahkan anak-anaknya. Bagaimana cukup penghasilan tersebut di tengah harga-harga kebutuhan yang meningkat seperti sekarang ini? Belum lagi bila nantinya villa ini sudah selesai didirikan, otomatis pekerjaan sebagai buruh villa berhenti. Mau makan apa keluarga mereka? Belum lagi nantinya dampak villa-villa indah ini terhadap kehidupan Desa Mekarwangi yang tadinya begitu sederhana.

Bila kita berkunjung ke sana, maka yang dapat dilihat disana mayoritas adalah orang tua dan anak kecil. Pemuda-pemudi desa banyak yang hijrah ke tempat lain, ada yang bekerja sebagai buruh, ada yang menikah dan tinggal di desa lain. Pun, pendidikan mereka juga tidak terlalu tinggi, mayoritas mengecap SMP dan itupun tidak tamat. Ada yang malas melanjutkan sekolah dan lebih memilih untuk membantu orang tua mencari nafkah. Ada juga Pak Dasep yang bekerja sebagai buruh bangunan, anaknya putus sekolah karena beliau tidak sanggup membiayai keperluan sekolah anak-anaknya.

Lalu apa atau siapa yang seharusnya patut disalahkan? Apakah pemerintah? Para pelaku ekonomi? Sistem? Memang sangat sulit untuk memikirkan hal ini bahkan membayangkannya pun sangat sulit bagi kita yang masih mahasiswa ini. “Desa ini tidak punya masa depan,” menurut penuturan seorang bapak yang kami temui sedang menyirami tanamannya di siang hari yang terik itu. Apa benar Desa Mekarwangi dan tempat-tempat lain di Nusantara kita ini yang bernasib serupa sudah tidak punya masa depan? Mau bagaimana nasib bangsa kita ini ke depannya?

Walaupun kita mampu ‘berkoar-koar’ tentang pemerintahan, politik, ekonomi atau sosial, kita ini masih saja tetap seorang mahasiswa yang masih berenang di derasnya arus sungai sebelum kita sampai ke lautan yang luas. Kita belum sekalipun merasakan seberapa asinnya dan dalamnya lautan yang akan kita tuju tersebut. Semestinya kita bisa membagi kesempatan milik kita ini kepada mereka dalam berbagai macam hal dan bentuk karena di luar jarak lima belas menit dari kita ini tidak hanya ada Desa ini tapi ada yang lainnya dan bahkan mungkin lebih menyedihkan. “Di balik kekuatan yang besar, tersimpan tanggung jawab yang besar,” memang benar kata film Spiderman. Tetapi juga di balik kekuatan yang besar, tersimpan nafsu yang besar, hasrat untuk terus dan terus menguasai, dan bukannya mau berbagi. Kita mau bawa ke mana hidup kita? Kita mau bawa kemana ilmu kita? Pernahkah kita syukuri nikmat pendidikan yang boleh kita kecap? Bisakah kita jadi pelangi tanda berakhirnya hujan deras di langit Ibu Pertiwi?

Oleh: Tiben’07

4 Comments

Filed under relita dan isu