Pendidikan

Manusia adalah hewan yang berpikir dan senantiasa berpikir. Dengan kemampuannya itu mansia mencoba untuk memahami lingkungannya. Cara manusia memandang dunia kemudian membentuk nilai (konsep ideal yang dianut oleh individu maupun kelompok/masyarakat) yang dianutnya. Setiap individu sangat subjektif dalam memandang dunia.

Nilai adalah hal yang sangat penting bagi manusia, karena nilai adalah sesuatu hal yang memberi makna terhadap kehidupan yang dimiliki manusia, nilai adalah jiwa yang memberi perasaan kepada manusia bahwa dialah seorang manusia, nilai adalah esensi dari keberadaan manusia itu sendiri.

Individu-individu tersebut kemudian saling mengikat dirinya membentuk kelompok yang lebih besar sehingga terbentuklah masyarakat, sebagai suatu sistem. Ikatannya adalah solidaritas yang didasari atas kesadaran bersama(coomon consciousness adalah terminologi dari durkheim dalam memahami proses terbentuknya masyarakat). Ini adalah nilai yang dianut bersama.

Nilai tersebut bukanlah sesuatu yang konstan. Setiap individu dan masyarakat akan mempunyai nilai yang berbeda sesuai zamannya. Setiap sistem mengandung nilai dan kepercayaan tersendiri. Namun, terdapat tujuan utama manusia dalam sistem tersebut yang paling luhur dengan nilai yang luhur pula, sebuah nilai universal, yaitu nilai kemanusiaan, nilai yang menjadikan kita manusia.

Proses transfer nilai dari individu ke individu lain, dari satu generasi ke generasi yang lain dalam masyarakat inilah yang disebut pendidikan. Menurut Paulo Freire, pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, sedangkan John Dewey mengatakan bahwa pendidikan adalah proses yang dilakukan agar ada perubahan dalam masyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa pendidikan adalah sebuah proses transfer dan pencarian nilai yang terjadi dilevel individu maupun masyarakat yang mengarah kepada perubahan kondisi kearah yang lebih baik. Maka sejatinya pendidikan adalah juga proses pembebasan manusia, karena telah begitu banyak penindasan terjadi diantara manusia.

Menurut Giroux dan Aronowitz, terdapat tiga paradigma pendidikan. Pertama, paradigma konservatif, yang memandang ketidaksederajatan manusia merupakan suatu hukum keharusan alami, suatu hal yang mustahil untuk menghindari itu serta itu semua merupakan ketentuan sejarah atau bahkan takdir Tuhan. Sehingga perubahan sosial bukanlah sesuatu yang harus diperjuagkan. Kedua, paradigma liberal, yang memandang banwa ada masalah di masyarakat, namun tidak berhubungan dengan politik dan ekonomi masyarakat, sehingga mereka berpandangan bahwa pendidikan adalah masalah tersendiri yang tidak ada sangkut pautnya dengan masyarakat. Dan yang ketiga adalah paradigma kritis/radikal yang menghendaki perubahan struktur secara fundamental dalam politik ekonomi masyarakat dimana pendidikan berada. Paradigma ini memandang bahwa pendidikan berkaitan dengan masyarakat dan sistem sosial yang ada pada saat itu.

Paulo Freire (1970) membagi ideologi pendidikan dalam tiga kerangka yang didasarkan pada kesadaran ideologi masyarakat. Pertama, kesadaran magis (magical consciousness), yakni kesadaran masyarakat yang tidak mampu mengetahui kaitan antara satu faktor dengan faktor lainnya, dimana kesadaran magis lebih melihat faktor diluar manusia (natural maupun supranatural). Kedua, kesadaran naif (naival consciousness), yang lebih melihat aspek manusia yang menjadi akar penyebab masalah masyarakat, misalnya, dalam menganalisis mengapa masyarakat miskin, adalah karena kesalahan masyarakat itu sendiri. Dan yang ketiga adalah kesadaran kritis (critical consciousness), yang lebih melihat aspek sistem dan struktur sebagai sumber masalah, yang lebih menganalisis secara kritis struktur dan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya serta akibatnya pada keadaan masyarakat.

Paradigma pendidikan berimplikasi pada pendekakatan pendidikan. Terdapat dua model pendekatan pendidikan menurut Paulo Freire, yaitu Pedagogy dan Andragogy. Pedagogy adalah metode pendekatan yang menempatkan objek pendidikannya sebagai ‘anak-anak’ meskipun usia bioogisnya sudah termasuk ‘dewasa’. Konskuensinya adalah menempatkan peserta didik sebagai ‘murid’ yang pasif, yng sepenuhnya menjadi objek suatu proses belajar, seperti ‘guru menggurui, guru mengevaluasi, murid dievaluasi. Sebaliknya Andragogy atau pendidikan ‘orang dewasa’ adalah metode pendekatan yang menempatkan peserta didik sebagai orang dewasa, murid sebagai subjek dari sistem pendidikan yang aktif. Fungsi guru adalah sebagai ‘fasilitator’ bukan menggurui, dan relasi antara guru-murid bersifat ‘multicommunication’ dan seterusnya.

Pendidikan juga seharusnya tidak berada jauh dengan realitas, yaitu pendidikan yang dekat dengan kondisi real masyarakat, karena pendidikan bertujuan untuk transformasi/perubahan dalam masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik. Pendidikan seharusnya membangun kesadaran kritis, dan mampu menciptakan ruang untuk tumbuhnya resistensi dan subversi terhadap sistem yang dominan. Sehingga pandangan pendidikan seperti itu akan melahirkan aliran pendidikan yang disebut pendidikan kritis.

Proses dalam pendidikan seharusnya dapat menjadi proses pembebasan manusia dari penindasan . Sejarah membuktikan telah begitu banyak proses penindasarn terjadi terhadap manusia, bahkan hingga saat ini. Karena baik si penindas, maupun yang tertindas, sama-sama mengalami proses dehumanisasi (kehilangan kemanusiannya) karena menyalahi kodrat manusia itu sendiri. Sejatinya manusia harus dipandang dan diperlakukan sebagai seorang manusia yang memiliki hak dan kewajiban serta sama harkat dan martabatnya dengan manusia lain.

Pendidikan pun seharusnya tidak menempatkan guru/pengajar sebagai subjek dan murid/peserta belajar sebagai objek, namun, menempatkan guru/pengajar sebagai subjek (dalam hal ini fasilitator) dan murid/perserta belajar sebagai subjek pula. Sehingga pendidikan kritis pun dapat terwujud dan menghasilkan manusia yang kritis dan mampu membawa perubahan dalam masyarakat ke arah yang lebih baik.

Oleh : Kif

Leave a Comment

Filed under Uncategorized

Pendidikan Indonesia, Studi Kasus: Kasus IMG ITB

Sampai saat ini, masyarakat Indonesia masih mengenal ITB sebagai lembaga pendidikan yang layak diandalkan dalam menghadirkan alumni bermutu. Dan sepertinya kita memang diminta untuk mempercayainya. ITB memang menjanjikan banyak hal sebagai lembaga pengelola pendidikan. Kemegahan dan masa lalunya yang panjang cukup membuat kita sampai saat ini menaruh harapan yang besar terhadap ITB. Pandangan masyarakat tentang pendidikan mungkin memang masih patut disyukuri. Setidaknya bangsa kita telah memiliki lagu tentang kepahlawanan guru. Dan semoga saja masih ada cukup aktivis pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kita, atau setidaknya sikap bijak dalam memberikan kontrol pendidikan. Bagaimana pun pendidikan adalah suatu bentuk budaya tertinggi manusia. Terdefinisikan sebagai apapun, sikap bijak jauh lebih baik dibandingkan peng-agungan yang berlebihan.

Sebelumnya, mari kita membayangkan keidealan sebuah pendidikan tinggi. Karena cita-cita dan fungsinya sebagai tempat berkembangnya ilmu pengetahuan, sekolah seharusnya berfungsi menjadi lembaga yang memberikan rekomendasi terpercaya, independent, berkualitas terukur, dan berkelanjutan. Karena keilmiahan ini, sekolah menjalankan filosofi academic freedom dan mampu mengajukan sebuah sikap. Dan dengan berpegang pada kebebasan ilmiah, sekolah akhirnya menjadi lembaga yang berwibawa dengan pranata didalamnya yang kemudian berkontribusi. Profesor, guru besar, dosen, diharapkan aktif riset dan penelitian, menulis dan mengeluarkan paper dan kemudian akan menjadi sangat berharga. Bersamaan dengan itu mahasiswa aktif dalam kemahasiswaan sebagai pencarian lebih lanjut dari pelajaran yang didapat di kelas. Bagi Mahasiswa, diperlukan kaderisasi dan motivasi untuk dapat mewujudkan hal tersebut. Menurut hemat saya, mewujudkan hal tersebut adalah sebuah usaha memposisikan pendidikan sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Sebagian aspek yang mendukung kemajuan sebuah masyarakat.

Merujuk pada kasus IMG ITB (Ikatan Mahasiswa Geodesi ITB), apakah sejarah masalah ospek berulang? Terdapat perspektif lain yang mungkin diajukan dalam memandang sejarah. Kita memang harus tidak terus hanyut dan tenggelam dalam amnesia sejarah. Sikap amnesia menimbulkan kondisi ketidak-tahuan: semua yang hadir hanya terasa baik-baik saja dan kita akan selalu bingung dengan masalah-masalah yang muncul kemudian. Dengannya tidak akan terjamin hadirnya sebuah kemajuan sejarah. Melihat dari posisinya selama ini, OSPEK selalu dianggap berkaitan dengan tradisi atau dogma tertentu dan memiliki konotasi negatif. Kesadaran kolektif yang menahun ini memang berlarut-larut. Melalui sejarah, budaya tidak saling apresiasi ini adalah masalah yang seharusnya dianggap penting dan perlu penyikapan yang bijak. Karena pada hakikatnya, kaderisasi kampus adalah sebuah usaha kultural yang dilakukan Mahasiswa dalam pembentukan karakter yang tak didapatkan melalui sekedar belajar di kelas. Penyelenggara pendidikan tentu menyadari ketidak cukupan pelajaran formal di kelas dalam mewujudkan ekspektasi tinggi pendidikan. Pendapat Romo Mangunwijaya (Alm.) tentang proses pendidikan bagi si terdidik layak diajukan menanggapi hal ini: “jika daya pikir dan semangat eksploratif dan kreatif berantakan dari akar-akarnya, maka apapun yang kita perbuat tidak akan berbobot dan situasi sosial budaya akan menjadi sangat rawan”. Sehingga, jika merujuk filosofisnya, kemahasiswaan adalah sebuah petanda yang baik bagi pendidikan. Dimana adanya gambaran sesuatu yang berkembang dan dialektis.

Terdapat konsekuensi yang tidak terelakan bagi kita semua, masyarakat Indonesia yang merupakan pembutuh proses pendidikan. Kita perlu memastikan adanya komunikasi yang tidak mengabaikan psikologi peserta didik sebagai usaha membentuk manusia berpendidikan. Pandangan proses pendidikan sebagai mendaftar sekolah, melahap kurikulum, dan kemudian lulus, tentu tidak bisa dibiarkan mapan begitu saja. Dengan segala ilmu yang diserap, pendidikan menjadi sesuatu yang aktual ketika terdidik berkesempatan menguji pengetahuannya secara etis dengan mencoba mengaplikasikan hasil akedemisnya. Hasil kegiatan pendidikan akhirnya diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan yang muncul. Peserta didik dan kemudian alumni-nya menjadi seorang yang berkarkter, sadar diri atas pengetahuan, dan kemampuan yang dimilikinya. Ini berpeluang mewujudkan kemajuan budaya dalam masyarakat. Pendidikan secara tidak langsung (melalui penyelenggara, terdidik, atau pun alumninya) memberikan sumbangsih yang signifikan dalam transformasi sosial kearah yang lebih baik. Konsep almamater juga (sekolah sebagai ibu kedua kita) dapat berarti kesadaran dan perhatian alumni pada keberlangsungan pendidikan dan kemajuan yang mungkin dicapai

Saat ini, apa yang mungkin kita ekspektasikan pada ITB dan perguruan tinggi lain? Tentu saja praktek yang lebih mendekati nilai-nilai filosofis pendidikan. Ini bisa saja terkesan sebagai usaha reformasi pendidikan. Academic Freedom tentu tidak begitu saja diterjemahkan sebagai penyelenggaraan pendidikan secara privat. Academic Freedom adalah sebuah hal sekaligus kewajiban yang mengiringi sebuah lembaga pendidikan. Dan tidak begitu saja menjadi konsekuensi logis untuk pemberlakuan privatisasi.

Sebaliknya, praktek dalam privatisasi tentu tidak selalu merujuk pada praktek Academic Freedom. Dalam konsep BHP, secara tidak langsung, badan pemangku kepentingan (misal, MWA di ITB) secara tidak langsung (struktural) bertanggung jawab pada maju mundurnya sebuah lembaga pendidikan. Meski begitu, tetap relevan jika menjadikan penyelenggara eksekutif sebagai sorotan pihak yang bertanggung jawab. Kiprah sebuah lembaga pendidikan berkaitan langsung dengan kebijakan yang dibuat dan pengelolaan seluruh fasilitas yang ada didalamnya. Sudah saatnya kita terbiasa memberikan perhatian pada usaha-usaha yang dilakukan untuk menghadirkan kemajuan dan pengembangan praktek pendidikan. Tentunya bersesuaian dengan filosofi pendidikan, usaha memajukan budaya hidup, dan berorientasi pada potensi tertinggi yang mungkin dihadirkan melalui praktek pendidikan.

Mengutip ucapan Prof. Gde Raka: ”…berkarakter bukan sekedar berkompetensi”. Perlu banyak pertimbangan untuk diperhatikan menanggapi visi dalam pendidikan. Semoga pendidikan kita tidak sedang bingung dan yakin pada yang sedang dikerjakan. Semoga kita mampu mengukur pencapaian yang sudah kita lalui dan mampu bijak untuk memutuskan kemungkinan-kemungkinan kelanjutannya. Dalam menghindari pengambilan keputusan yang sekedar ‘mengekor’ kita perlu mengembangkan kemandirian berfikir. Segala kebaruan yang ada tentu bukanlah sesuatu yang siap pakai. Penanganan untuk masalah Indonesialah yang dipakai untuk masalah-masalah Indonesia. Inilah yang seharusnya dicapai dan dipenuhi melalui usaha dan kegiatan pendidikan. Yang dibutuhkan dalam mewujudkan kemajuan budaya hidup bukanlah sesumbar, melainkan sebuah usaha. Dan Masyarakat tidak boleh terbiasa bertahan hidup, mencoba optimis, hanya dengan mendengar sesumbar. Zaman ini mungkin kita terlalu suka membuat sistem kompleks, regulasi, kemudian membiarkannya berjalan sendiri, tapi nyatanya hidup memang butuh perhatian penuh. Dalam wadah Indonesia kita hidup, dengan hidup bermasyarakat kita tumbuh dan tenggelam. Kita semua tentu menaruh harapan pada praktek pendidikan yang diselenggarakan.

Oleh : Usman

Leave a Comment

Filed under Uncategorized

Pemberian Doktor Honoris Causa Buat SBY?

Prolog

Pada dasarnya, Gelar Honoris Causa (H.C) merupakan sebuah gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi atau universitas yang telah memenuhi syarat kepasa seseorang, di mana orang tersebut tidak harus mengikuti pendidikan yang sesuai untuk gelar tersebut. Gelar Honoris Causa diberikan dapat diberikan bila seseorang telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Gelar Honoris Causa biasanya diberikan kepada jasa atau karya luarbiasa yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

· Karya atau jasa yang luar biasa di bidang ilmu pengetehuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran,

· Karya atau jasa yang sangat bermamfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara pada khususnya serta umat manusia pada umumnya,

· Karya atau jasa yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan

· Karya atau jasa yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.

Kenapa harus SBY?

Mengingat presiden SBY medapat gelar Doktor Honoris Causa di bidang Teknologi informasi dan komunikasi, menjadi pertanyaan apakah tidak ada orang yang lebih baik dari presiden di bidang TIK? Melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, kita memiliki banyak tokoh yang memiliki karya atau jasa yang lebih baik di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Sebut saja, Budi Raharjo, Ph.D (pengembang domain internet, dan sekuriti nasional), Armein Z.R Langi , Ph.D (Pengembang multimedia dan internet lokal), Dr. Onno W. Purbo (internet development), dan lain lain. Yang menjadi pertanyaan kedua, karya atau jasa apa yang telah di sumbangkan pak SBY? Sudah seharunya karya atau jasa tersebut bias di rasakan masyarakat.

Kenapa harus sekarang?

Seandainya presiden telah layak mendapat DR HC dengan segala pertimbangan, seharusnya itb sebagai lembaga pendidikan lebih bijaksana dalam mengambil tindakan. Perlu di sadari bahwa, segala kebijakan yang diambil ITB akan mempengaruhi masyarakat. Sebagai akibat dari menyebarnya berita pemberian gelar Doktor Honoris Causa, sangat mungkin terbentuk opini di masyarakat yang masih membutuhkan pencerdasan politik. Sebagai lembaga pendidikan ITB seharusnya memberikan solusi bagi permasalahan bangsa. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Opini yang terbentuk di masyarakat akan menjadi pertimbangan apakah ITB masih mencerdaskan kehidupan bangsa?

Pergeseran posisi ITB

Apa yang terpikir oleh masyarakat tentang ITB sebelum tahun 2004? ITB adalah solusi bagi permasalahan bangsa. ITB sebagai solusi di sebabkan oleh segala tindakan yang dilakukan. Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa kepada Presiden SBY yang di lakukan ITB tanpa alasan yang jelas menunjukkan pergeseran posisi ITB. Pergeseran yang dimaksud adalah ITB sebagai solusi bergeser menjadi ITB sebagai X. yang dimaksud X di sini menjadi tidak jelas. Apakah ITB sebagai lembaga pribadi seseorang, Apakah ITB sebagai lembaga pemenangan pemilu. Atau ITB hanya dimanfaatkan orang tertentu untuk kepentingan pribadi. Atau apa itu X??

Oleh : Kevin

Leave a Comment

Filed under Uncategorized

ITB Ganti Nama Labtek !!

Di akhir Februari 2009, ITB telah meresmikan pemberian nama baru untuk empat Labtek yang ada di ITB. Keempat Labtek tersebut adalah Labtek V, Labtek VI, Labtek VII, dan Labtek VIII. Pemberian nama pada Labtek-Labtek tersebut didasarkan pada nama alumni ITB yang menyumbang dana sebesar 25 M untuk dana abadi ITB. Empat alumni ITB tersebut adalah Aburizal Bakrie, Arifin Panigoro, Teddy P Rachmat, dan Benny Subianto. Nama Benny Subianto dipakai sebagai nama gedung Labtek V, yaitu Fakultas Industri, Teknik Informatika. Gedung Labtek VI akan diberi nama Teddy P Rachmat yang merupakan gedung teknik fisika, Program Studi Kelautan, Pusat Penelitian Kelautan. Sementara itu, gedung Labtek VII untuk sekolah Farmasi dan Sosioteknologi akan diberi nama Yusuf Panigoro, ayah Arifin Panigoro. Sementara itu nama ayah Aburizal Bakrie, yaitu Achmad Bakrie, akan diabadikan di Gedung Labtek VIII yang merupakan Fakultas MIPA, Teknik Elektro, dan UPT Bahasa. Hampir sebagian besar mahasiswa ITB sudah mengetahui perubahan nama tersebut. Di satu sisi, ITB membutuhkan dana yang cukup besar untuk menjalankan pendidikan tinggi dengan PT BHMN di mana ITB diberikan otonomi untuk mencari sumber keuangan sendiri, atau lebih tepatnya dibiarkan mencari dana sendiri. Berbagai cara diupayakan untuk memenuhi kebutuhan ITB, dari riset para dosen hingga proyek kepakaran dan lain sebagainya, namun belumlah mencukupi total kebutuhan ITB. Direktur Keuangan ITB Mary Handoko, mengatakan bahwa sejak diperkenalkan empat tahun terakhir, endowment fund yang terkumpul masih sedikit, yaitu Rp 14,8 miliar. “Dengan adanya ini (pemberian nama gedung), satu sumbangan saja bisa mengalahkan yang terkumpul empat tahun,” ucapnya.

gedungDi sisi lain, apakah pemberian nama gedung atau bangunan di universitas harus selalu berhubungan dengan pemberian dana?? Terdapat banyak sumbangsih dalam berbagai bentuk yang sepatutnya dihargai, seperti sumbangsih dalam pengembangan ilmu pengetahuan, misalnya Habibie dengan persamaanya yang begitu terkenal, Soekarno yang menggoreskan sejarah kemerdekaan, atau karya-karya lain yang mampu membawa perubahan berarti bagi negeri ini. Selain itu, pihak pemberi dana atau donator pun harus ditinjau terlebih dahulu. Perlu melihat track record dan latar belakang dari si pemberi agar tidak menimbulkan “masalah dan salah persepsi” kedepannya. Tidak hanya itu, perlu dijamin “kebersihan” dana dari praktek “haram yang saat ini sedang marak. Dari keempat alumni ITB tersebut, Teddy P Rachmat, dan Benny Subianto adalah mantan petinggi Astra Group. Sementara Arifin Panigoro adalah pendiri Medco Group. Sedangkan Aburizal Bakrie, saat ini adalah Menteri Koordinator Bidang Kesehjateraan Rakyat, yang juga memiliki perusahaan Bakrie Group.

Aburizal Bakrie, yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri di Kabinet SBY, tentu kita masih mendengar issue dan permasalahan Lapindo terkait perusahaan Bakrie. Saat ini, perusahaan Lapindo, anak perusahaan dari Bakrie masih menunggak pemberian ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo, sedangkan beliau masih dapat menyumbang dana yang sedemikian besar pada kampus kita, namun bagaimana dengan korban Lapindo? Dari hal tersebut, sebenarnya masih terdapat “ketidakcocokan” pada track record dan latar belakang beliau, sehingga kita masih harus mempertanyakan kembali perihal pemberian nama Labtek di Institut tercinta ini. Akankah kita menerimanya begitu saja tanpa bertanya dan melihat berbagai sudut pandang?? Atau tidakkah kita dapat menolak??!

Sebagai universitas yang cukup besar di negeri ini, ITB memiliki tanggung jawab moral dalam meperbaiki kondisi masyarakat. Sudah sepantasnya kita mempertanyakan dan harus mampu mempertanggungjawabkan segala keputusan baik yang akan kita ambil dan yang sudah kita ambil. Kritik dan pertanyaan adalah dua hal yang selalu harus ada dalam pergerakan kemahasiswaan kita. Ketika kritik dan pertanyaan harus disampaikan, maka sampaikanlah itu sebagai konsekuensi dari idealisme yang kita pegang.

Vivat Akademia !!

oleh: kif

Leave a Comment

Filed under Uncategorized

Perang dan Damai


Napoleon ordered an army to be raised and go to war.

We are so accustomed to that idea and have become so

used to it that the question: why did six hundred thousand

men go to fight when Napoleon uttered certain words,

seems to us senseless. He had the power and so what he

ordered was done.

-Leo Tolstoy

War and Peace-

Thomas Hobbes, seorang filsuf politik, mengatakan bahwa perdamaian bukanlah keadaan alami. Perdamaian adalah suatu kondisi yang diciptakan, melalui ketetapan hukum. Namun, perang yang bagi Hegel adalah sarana Roh semesta dalam mewujudkan kesadarannya dapat dianggap sebagai sesuatu yang irelevan saat ini. Telah begitu banyak perang terjadi, bahkan jauh sebelum kelahiran negara-bangsa dan nasionalisme, dan tampaknya dunia tidak juga belajar, kesadaran tidak juga muncul.

Nama Planet Mars dan kedua satelitnya, Fobos dan Demos yang berasal dari mitologi dewa-dewi Yunani, juga berkaitan dengan perang. Mars berasal dari nama sang dewa perang Mars/Ares karena warna merah planet ini yang melambangkan darah. Sedangkan kedua satelit Mars dinamai demikian karena teror (fobos) dan ketakutan (demos) adalah dua hal yang selalu menyertai peperangan.

Perang dapat pecah mengatasnamakan agama, tuhan, kekayaan alam, kejayaan, dan kekuasaan. Namun Perang Dunia I dan II pada pertengahan abad ke-20 yang disusul perang dingin, perang Teluk, dan bahkan perang melawan teroris oleh Amerika yang tengah berlangsung di Irak saat ini membuktikan bahwa tidak ada faedah yang dapat diambil dari perang.

Dalam esainya yang berjudul ‘O Freunde, nicht Diese Tone’ Hesse menulis, ”Justru perang dunia yang pahit inilah harus membuat kita lebih sadar dan teliti bahwa cinta lebih mulia daripada benci, pengertian lebih utama daripada amarah, damai lebih indah daripada peperangan. Atau, adakah yang lebih baik dari semua ini?” (Hermann Hesse, Seandainya Perang terus Berkecamuk, 2003)

Kant Tentang Perdamaian

Konsep negara, perang dan perdamaian diulas dengan mendalam oleh Immanuel Kant melalui bukunya yang berjudul “Zum ewigen Frieden, Ein philosophischer Entwurf”. Kant menyebutkan enam pasal pendahuluan yang berisi larangan-larangan yang harus ditaati untuk mencapai perdamaian antarnegara, yaitu (1) perjanjian perdamaian yang hanya bersyarat, (2) penghancuran negara-negara berdaulat, (3) perlombaan persenjataan, (4) pembuatan utang oleh negara untuk membiayai perang, (5) campur tangan paksa dalam urusan negara lain, dan (6) berperang dengan memakai pembunuhan gelap, pembunuhan dengan racun, melanggar syarat-syarat kapitulasi dan merangsang pengkhianatan.

Baginya, yang memberi jaminan bagi perdamaian abadi itu adalah alam sendiri. Penyelenggaraan alam tersebut dapat dilihat pada fakta: 1. alam memungkinkan manusia untuk bisa hidup di semua wilayah di muka bumi ini; 2. karena perang mendesak manusia bahkan ke wilayah-wilayah yang paling tak ramah untuk tinggal dan hidup di sana; 3. karena perang mengharuskan mereka menciptakan hubungan yang sedikit banyak didasari hukum. (Immanuel Kant, Menuju Perdamaian Abadi, 2005. hal.77 )

Lebih lanjut, Kant kemudian merumuskan 3 pasal definitif untuk menjamin keberlangsungan perdamaian. Yang pertama yaitu, konstitusi sipil setiap negara seharusnya berupa republik. Hal ini karena republik dibangun berdasarkan prinsip kebebasan setiap anggota masyarakat, ketergantungan semua terhadap suatu perundangan hukum, dan hukum persamaan hak. Sebagai konsekuensinya, warga negaralah yang memutuskan perlu tidaknya perang bagi mereka sehingga dapat menghindari kesulitan-kesulitan yang diakibatkan perang. Kesulitan tersebut yakni keharusan untuk bertempur, keharusan untuk membiayai perang, untuk memperbaiki kerusakan yang ditinggalkan oleh perang, mengatasi tindak kejahatan, dan kesulitan akibat utang nasional yang harus dibayar akibat perang.

Pasal kedua adalah hukum bangsa-bangsa harus didirikan di atas suatu federasi negara-negara merdeka. Namun federasi ini bukan berarti satu negara dunia, melainkan persekutuan negara negara yang diikat oleh hukum bersama. Kant berargumen bahwa akan sangat menguntungkan apabila sebuah bangsa besar mewujudkan negara republikan yang bersedia untuk menempatkan diri di bawah perjanjian perdamaian, karena bangsa-bangsa yang lebih lemah akan lebih mudah untuk berperan serta.

Yang ketiga adalah hukum di mana warga dunia harus terbatas pada persyaratan keramahtamahan universal. Hukum ini berbicara tentang hak. Di mana keramahtamahan berarti hak pendatang asing untuk tidak diperlakukan sebagai musuh ketika tiba di wilayah lain, namun tidak untuk menetap secara permanen karena dapat mengancam perdamaian. Hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa pada awalnya, tak seorang pun mempunyai hak yang lebih dari orang lain atas satu bagian bumi. Hak atas muka bumi adalah hak bersama.

Penutup

Konsep Kant di atas menemukan konteks tidak hanya pada jamannya saja karena hingga saat ini alur sejarah dunia masih dipenuhi oleh kekerasan dan kebencian yang diakibatkan dan mengakibatkan perang. Konsep tersebut dapat dilaksanakan secara praktis dalam kehidupan bernegara dan juga antarnegara karena merupakan teori yang berdasarkan realitas dunia. Kant berbicara bagaimana membangun kehidupan demokratik yang tidak dipimpin oleh seorang despot melalui keputusan-keputusan politik yang bijak, organisasi negara yang baik, dan struktur-struktur legal yang mendukung terciptanya perdamaian. Struktur-struktur tersebut sangat penting menurut Kant karena struktur yang adil lebih menentukan kehidupan damai bersama warga daripada kehendak moral mereka yang seringkali dikalahkan oleh sistem.

Walaupun demikian, dalam dunia yang sangat majemuk saat ini, upaya terpenting untuk menciptakan perdamaian dunia adalah dengan memutuskan lingkaran kebencian, kekerasan dan prasangka yang membelenggu masyarakat dari bangsa-bangsa. Lingkaran yang lahir karena adanya the others atau yang lain. Seperti pemikiran Kant di atas, perlakukanlah orang asing seperti tamu, bukan seorang musuh. []

Oleh : Hanna

1 Comment

Filed under relita dan isu

Meninjau harga di Indonesia

Tentu kita masih ingat beberapa waktu yang lalu dengan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM kurang lebih 30%. Selama pemerintahan SBY, terhitung dari tahun 2004, hingga saat ini, september 2008, pemerintah telah menaikkan harga BBM dua kali. Saat ini, harga minyak tanah telah mencapai Rp. 2500 dari sebelumnya Rp. 2000, harga Premium Rp. 6000 dari sebelumnya Rp. 4500, dan harga Solar Rp. 5500 dari sebelumnya Rp. 4300. Kenaikan harga BBM ini, tentu berdampak sangat besar bagi perkenomian Indonesia. Kita dapat merasakan kenaikan harga komoditas lain, tarif angkutan, dan berbagai kenaikan lainnya. Sangat besar efek domino dari kenaikan BBM ini. Kenaikan harga minyak dunia yang begitu pesat melonjak pada beberapa waktu yang lalu, menjadi alasan kuat pemerintah untuk menaikkan harga BBM, karena pemerintah berasumsi bahwa dengan harga minyak dunia pada saat itu (lebih dari $135/bbl) pemerintah menderita kerugian akibat subsidi yang ditanggung, sementara produksi yang terus menurun (kurang dari 1 juta bbl) dan tingkat konsumsi BBM di Indonesia yang semakin naik (lebih dari 1,2 juta bbl /hari). Berbagai media baik koran, majalah, televisi, dll, seakan-akan memperkuat alasan pemerintah tersebut dalam kebijakan kenaikan harga bbm tersebut, namun, apa benar APBN defisit??
Beberapa waktu setelah kenaikan harga BBM pada Mei lalu, pemerintah kembali menetapkan kenaikan harga, kali ini, harga gas elpiji yang menjadi sasarannya. Pada 1 Juli 2008, pemerintah menaikkan harga gas elpiji kemasan 12 kilogram dari Rp. 4250 per kilogram menjadi Rp. 5250 per kilogram, dari Rp. 51000 per tabung 12 kilogram menjadi Rp. 63000 per tabung 12 kilogram, atau naik sekitar 25,3%. Pada Senin kemarin (25/8), PT Pertamina kembali menaikkan harga elpiji kemasan 12 kilogram dan 50 kilogram. Elpiji 12 kilogram naik dari Rp 63.000 per tabung menjadi Rp 69.000 per tabung, sedangkan elpiji 50 kilogram dari Rp 343.900 per tabung menjadi Rp 362.750 per tabung. Kenaikan harga bbm saja, telah memicu banyak kenaikan harga komoditas lain, apalagi ditambah kenaikan gas elpiji. Program pemerintah pun, dalam rangka mengkonversi minyak tanah ke gas, menjadi masalah baru yang turut membuat rakyat semakin kesulitan, karena justru ketika rakyat sedang beralih dari penggunaan minyak tanah ke gas, saat itu pula pemerintah menaikkan harga gas. Kelangkaan gas elpiji di beberapa wilayah di Indonesia pun, semakin menambah pelik krisis yang dialami masyarakat. Harga gas elpiji yang telah naik, akan bertambah besar kenaikannya di daerah-daerah yang langka gas elpiji, karena begitu banyaknya permintaan akan gas elpiji, namun barang yang tersedia sangat terbatas. Berikut disajikan beberapa permasalahan di beberapa daerah di indonesia dalam tabel :

idak hanya bbm dan gas elpiji, di Jakarta, tarif 13 ruas tol telah resmi dinaikkan dan mulai berlaku pada hari Sabtu, 1 September 2008 pukul 00.00 dini hari. Besar kenaikan tarif tol tersebut adalah 22%. Pemerintah berasumsi bahwa pengguna tol kebanyakan adalah warga kelas atas dengan banyaknya mobil pribadi, sehingga tidak akan begitu mempengaruhi perkenomian masyarakat luas. Namun, pengguna tol di lapangan, ternyata banyak pula angkutan umum, angkutan distribusi dari berbagai perusahaan dan pabrik, serta masyarakat menengah ke bawah lainnya. Tentu hal ini akan berlawanan dengan asumsi pemerintah, sehingga perekonomian masyarakat akan terganggu dengan kenaikan tarif tol tersebut yang tentu saja akan berdampak pada harga lainnya. Kenaikan tarif tol akan berdampak pada kenaikan biaya produksi dan distribusi berbagai perusahaan, kenaikan tarif angkutan yang sebelumnya telah naik akibat kenaikan harga bbm, dan banyak lagi efek lainnya. Tentu saja masyarakat akan semakin sulit, terutama menjelang bulan puasa dimana harga kebutuhan pokok biasanya naik, dan persiapan “mudik” lebaran yang akan menambah biaya transportasi. Apalagi kenaikan tarif tol tidak diimbangi dengan peningkatan kuntitas dan kualitas pelayanan, dimana masih banyak kekurangan dalam pelayanan jalan tol. Salah seorang anggota DPR bahkan menilai kenaikan tarif  jalan tol merupakan kebijakan yang tidak manusiawi.
Belum cukup kenaikan tersebut, pemerintah DKI Jakarta bahkan tengah menggodok RUU kenaikan pajak empat jenis kendaraan bermotor dan mempersiapkan kenaikan biaya retribusi dan parkir yang diperkirakan akan terjadi pada 2009.Diperkirakan, kenaikan pajak kendaraan bermotor akan naik dari 5% menjadi 10%, serta biaya parkir dari Rp.2000 menjadi Rp.3000. Padahal, beberapa waktu lalu sebelum keputusan kenaikan harga bbm dikeluarkan, beberapa anggota DPR dan beberapa pihak menawarkan opsi kenaikan pajak kendaraan bermotor guna mencegah rencana pemerintah menaikkan harga bbm. Namun, setelah kenaikan bbm, pemerintah masih berencana untuk menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor. Apa sebenarnya yang direncanakan pemerintah?? Melihat kondisi ini, dimana berbagai harga tengah melambung tinggi, dimana semakin banyak rakyat Indonesia menderita, apa yang dapat kita lakukan?? Sebagai generasi penerus bangsa, tumpuan harapan bangsa, beban berat negeri ini ada di pundak kita kawan!!!
Mari berpikir, berdiskusi dan bergerak bersama!!

oleh : Samuel

1 Comment

Filed under relita dan isu

Ramadhan ya.. Ramadhan


Bulan Ramadhan sudah menjelang akhirnya, sudahkah kita benar-benar memaknainya? Ibadah puasa, merupakan perintah salah satu rukun Islam yaitu shaum, yang berarti menahan. Dalam menjalankan ibadahnya kita menahan makan, minum, dan junub, sejak terbit matahari (imsak) sampai Maghrib atau terbenamnya fajar. Bagi umat Islam menjalankan puasa adalah suatu keharusan yang mengakibatkan dosa bagi yang tidak melakukannya. Lebih dari itu, kesempurnaan puasa didapat dengan menjaga dan menahan diri semua perbuatan tercela dan menambah amal kita. Ulama sering kali menceramahkan seorang menjalankan apapun namun tidak mendapatkan apapun selain lapar dan haus. Puasa meminta kita untuk senantiasa menjaga pikiran, perkataan, dan perbuatan kita. Ibadah ini seperti menyekolahkan atau menempa pelakunya selama sebulan penuh. Kebiasaan baik dan menanhan diri selama sebulan penuh tentu merupakan pelajaran yang berharga bagi yang melakukannya.

“Puasa memberikan kita pengalaman seperti yang biasa dialami fakir miskin”. Sejak lama, perkara agama diperdebatkan antara sesuatu yang bersifat amaliah dan syariah. Yang amaliah tentu berpendapat tentang perlunya perluasan praktek ibadah hingga melampaui apa yang terbatas dalam tekstual. Dan yang syariah meminta perlunya memahami aturan-aturan peribadatan dan amalan sesuai dengan yang ditetapkan. Kedua hal ini sebenarnya tentu sama pentingnya. Agama sebagai amaliah tentu membuat yang memeluknya tetap mampu menghadapi segala fenomena yang ada secara bijak. Segala yang tertulis tersadari sebagai kesatuan antara ketetapan, nilai-nilai, dan historis. Disisi lain, syariah pun tentu merupakan fokus yang penting, mengingat perlunya kesempurnaan ritual peribadatan. Sebagai wujud rasa syukur dan terimakasih yang sebenarnya tak mungkin terbalaskan. Dan ibadah puasa hadir sebagai wujud taat kita pada Allah SWT, sekaligus pembelajaran bagi yang menjalankannya. Tentu ada sesuatu yang berharga dibalik turunnya ibadah puasa. Sesuatu yang kemudian menjadi pengetahuan kita, berkembang menjadi sikap kita, menjadi kebiasaan, dan kemudian menjadi karakter. Terjadi perubahan pada diri kita melalui proses antara sebelum dan setelah kita menyelesaikan ibadah puasa.

Hasan Al-Basri memaparkan tiga gambaran hamba Tuhan. Yang pertama adalah tipe hamba sahaya, yaitu orang-orang yang melaksanakan ibadah karena takut api neraka. Yang kedua adalah tipe pedagang, yaitu orang-orang yang melaksanakan ibadah karena mengharapkan surga. Dan yan terakhir adalah tipe pecinta, yaitu orang-orang yang beribadah karena kecintaannya pada Tuhan dan takut jika Tuhan berpaling darinya. Ketiga tipe ini diperbolehkan, tapi kita tentu harus mengakui kualitas tipe ketiga lebih baik diantara ke dua tipe lainnya. Tipe pecinta lebih mengkhawatirkan keridhoan dan kemurkaan Tuhan dibanding sekedar surga atau neraka. Sebagai humor, jika dibayangkan, golongan ini tentu tidak menyesalkan seluruh peribadatan yang telah dilakukannya di dunia, jika ia tidak menemui surga dan neraka di akherat. Yang jelas, tipe ini pasti memiliki spiritualitas/ ketuhanan yang seharusnya dimiliki oleh setiap pemeluk agama. Dengannya, tipe ini memiliki kualitas iman yang baik, secara keseluruhan. Rasa spiritualitas bisa menjadi semangat untuk berjalan di jalan yang lurus sesuai petunjuk melalui ajaran agama Islam, yang rahmatan lil alamin. Dan sampai hari ini, menuju berakhirnya bulan Ramadhan, semoga kita diberikan kekuatan menjalaninya sekaligus dikaruniakan kemampuan memaknainya. Untuk kemudian menjadi pribadi yang lebih ber-taqwa, lebih baik, dan mampu membawa semangat spiritual kedalam hingar-bingar keseharian kita.

Leave a Comment

Filed under agama

KRISIS AS


Penyebab runtuhnya perekonomian Amerika

Perekonomian dunia telah berkembang begitu pesat, dimulai sejak revolusi industri pada tahun 1800-an. Sejarah mencatat pusat perkembangan pesat dari sistem perekonomian dunia di dunia belahan barat, terutama Eropa (Inggris sebagai tempat terjadinya revolusi industri pertama kali) dan Amerika yang hingga kini merajai perekonomian dunia. Tingkat konsumsi Amerika sangat tinggi, terutama dalam konsumsi minyak yang mencapai 25% dari produksi minyak dunia. Begitu menggilanya kemajuan perekonomian Amerika dimana penduduknya hanya 4% dunia tetapi kegiatan perekonomiannya merupakan 30% dunia. Hal ini dibuktikan juga dengan banyaknya impor Amerika terutama dari Cina. Namun mengapa terjadi krisis di Amerika? Terdapat beberapa hal yang menjadi sumber permasalahan di negeri Paman Sam, yaitu :

1. Penumpukan hutang nasional Amerika hingga mencapai 8.98 trilyun Dollar AS sedangkan PDB hanya 13 trilyun Dollar AS.

2. Pembengkakan biaya Perang Irak dan Afganistan setelah membiayai perang Korea dan Vietnam.

3. Subprime Mortgage. Kerugian surat berharga properti sehingga membangkrutkan Merryl Lynch, Goldman Sachs, Northern Rock,UBS.

Namun, yang menjadi pelatuk hingga terjadi krisis seperti ini adalah penyebab ke-3, yaitu Subprime Mortgage. Mortgage adalah pemberian uang hutang untuk membeli rumah/asset, namun asset tersebut dijaminkan kepada pemberi mortgagee. Kepemilikan aset tersebut dapat dipindahkan kepada pemberi pinjaman hanya jika syarat-syarat tertentu dalam perjanjian hutang tidak terpenuhi. Hipotek berbeda dengan perjanjian kredit sewa-beli dimana asset yang dijadikan jaminan masih tetap menjadi milik peminjam dan tidak bisa langsung dimiliki oleh pemberi pinjam. Sedangkan Prime adalah kalangan yang mampu membayar hutang, atau layak dan memenuhi kriteria untuk mengajukan hipotek. Pasar Sub-prime Mortgage adalah pasar yang melayani kalangan yang tidak layak atau memenuhi kriteria untuk mengajukan hipotek karena syarat penghasilan dan syarat lainnya, namun diperbolehkan untuk mengajukan hipotek.

Subprime, sebuah Investasi tanpa rugi

Krisis ini bermula ketika banyaknya perumahan yang ditawarkan di Amerika dan permintaannya pun cenderung untuk terus naik setiap waktu sehinnga harga rumah dapat naik 20% per tahun. Maka, mulailah banyak kredit hipotek diajukan, baik itu kalangan prime maupun sub-prime yang sebenarnya memiliki resiko sangat besar. Namun, karena harga perumahan yang cenderung untuk terus naik (inflasi pada harga perumahan), dan begitu banyaknya investor menaruh perhatian dan investasi pada bisnis ini (karena prediksi keuntungan yang cenderung untuk naik juga), maka semakin banyak kalangan sub-prime yang boleh untuk mengajukan hipotek meskipun sudah sangat beresiko untuk dikabulkan.

Pertimbangangan bank dalam melakukan investasi perumahan adalah bahwa investasi ini tidak mengenal kerugian meskipun peminjam gagal bayar. Perhitungan sederhananya, jika seseorang melakukan kredit rumaa, maka jika peminjam gagal bayar pada akhir tahun, maka bank telah mendapatkan pembayaran sejumlah 15-20% dan hasil sitaan rumah yang telah berharga 120%. Jika suku bunga bank adalah 5%, maka bank telah Rate of return sebesar kurang lebih 28,6%. Angka ini sangat menggiurkan karena investasi yang ada biasanya jauh dibawah angka ini, termasuk bunga pinjaman kredit.

Berbagi resiko

Hipotek pun diperdagangkan dengan berbagai bunga yang melekat pada hipotek tersebut, biasanya perdagangan dilakukan dalam bentuk sekuritas atau surat berharga. Banyak surat berharga ditawarkan pada bank, termasuk investment bank, tanpa meneliti lebih jauh fractional reserve banking, sehingga banyak bank yang melanggar syarat tersebut.

Akhirnya, terbentuklah suatu rangkaian aliran hutang yang saling terkait antara bank yang satu ke bank yang lain termasuk investment bank. Dana yang diperoleh oleh sebagian besar bank-bank tersebut berasal dari para investor.

Diluar prediksi

Namun, hal yang diluar dugaan terjadi, ketika banyak dari mortgagor (peminjam) yang dapat membayar hutangnya. Banyak rumah yang disita/diambil alih oleh mortgagee untuk ditawarkan kembali, namun karena begitu banyaknya rumah yang disita sehingga harga rumah pun anjlok karena banyaknya penawaran dibandingkan permintaan, turunnya permintaan disebabkan pula oleh kehati-hatian bank terhadap mortgagor baru yang diprediksi oleh bank akan gagal bayar.

Turunnya rumah ternyata memberi dampak pada harga itu sendiri. Ketika harga rumah turun, maka jumlah uang yang harus dibayar oleh mortgagor jauh di atas harga rumah itu sendiri. Maka akan lebih menguntungkan bagi mortgagor untuk melepas cicilan dan membeli rumah baru yang berkualitas sama dan harga lebih murah dari sisa cicilan.

Dengan merosotnya harga rumah secara drastis, banyak mortgagee yang bangkrut dan begitu pula lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai pemegang sekuritas mortgage yang turut bangkrut. Pada akhirnya, para investor pun segera melepas saham-saham terkait mortgage dan menarik uangnya. Para lembaga keuangan pun segera menjual saham-sahamnya di bidang lain (seperti komoditas, dll) guna mencari dana untuk menutupi kerugian akibat mortgage, namun, tindakan tersebut justru memicu penurunan harga saham-saham lainnya, dan para investor lainnya pun akhirnya turut melepas saham-sahamnya sehingga banyak harga saham yang jatuh, tidak hanya mortgage. Hal tersebut memicu ketidakstabilan eknomi tidak hanya pada ekonomi non real, namun juga berimbas pada eknomi real. Beberapa dampak yang terlihat akibat sub-prime mortgage tersebut :

1. Bangkrutnya lembaga-lembaga keuangan terkemuka di Amerika seperti Lehman Brothers, dan kesulitan keuangan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya baik di Amerika dan Eropa serta di belahan dunia yang lain. Banyak pula lembaga-lembaga keuangan di dunia yang terancam bangkrut akibat krisis ini, terutama di Eropa.

2. Jatuhnya harga saham-saham di bursa Wall Street dan di pasar bursa lainnya di dunia. Globalisasi menyebabkan suatu kejadian di suatu Negara akan berpengaruh pada Negara lainnya, begitu pula dalam hal jatuhnya harga saham di bursa Wall Street yang memicu jatuhnya harga saham di Negara-negara lainnya di dunia. Sentimen negatif juga turut memperburuk keadaan sehingga banyak investor yang takut dan melepas saham-sahamnya yang semakin membuat harga saham-saham di dunia semakin terpuruk. Di Indonesia sendiri, BEI sempat ditutup tiga hari akibat anjloknya harga saham lebih dari 10% dalam tempo singkat.

3. Bertambahnya pengangguran akibat PHK lebih dari 760000 pekerja di Amerika dan kenaikan biaya produksi yang menyebabkan kesulitan bagi industri-industri di Amerika. Hal ini berpengaruh pada berkurangnya produksi dan ekspor Amerika.

4. Berkurangnya daya beli masyarakat dunia, terutama di Amerika, tidak hanya diakibatkan oleh PHK, namun juga akibat banyaknya penghematan yang terpaksa dilakukan oleh masyarakat karena kerugian di pasar bursa saham.

5. Berkurangnya impor Amerika karena berkurangnya daya beli dan ekspor yang juga cenderung turun, sehingga perekonomian Amerika benar-benar terpuruk. Berkurangnya impor Amerika terutama membuat ekspor dari Negara-negara lain ke Amerika juga berkurang, seperti China dan Indonesia (yang mengeskpor ikan, mebel, dll). Hal ini juga mempengaruhi ekspor-impor Negara-negara lainnya di dunia, yang terlihat dengan banyaknya penurunan ekspor di beberapa Negara seperti Indonesia baik tujuan Amerika, Eropa dan Negara-negara lainnya.

6. Daya beli di Negara-negara lainnya di dunia pun turut turun akibat krisis tersebut sehingga memaksa beberapa bank sentral dunia untuk menurunkan suku bunga (seperti di Inggris, Jerman, Eropa untuk menaikkan daya beli masyarakat) dan juga menaikkan suku bunga (seperti Indonesia untuk mengurangi inflasi).

7. Harga kurs mata uang dunia yang berfuktuasi tajam akibat krisis ekonomi dan sentimen negatif para pelaku pasar. Hal ini pun memicu tindakan spekulasi dari para pelaku pasar, seperti terjadi di Indonesia, dimana banyak terjadi aksi beli Dollar sehingga harga Dollar sempat naik hampir mendekati Rp. 10000,-

8. Naiknya harga barang terutama barang elektronik di Negara-negara di dunia, seperti di Indonesia. Namun, berbeda dengan beberapa Negara seperti di Amerika sendiri, dimana harga beberapa jenis barang justru diturunkan untuk memancing masyarakat agar mau membelanjakan uangnya. Berkurangnya daya beli masyarakat Amerika memicu terjadinya obral-obral besar-besaran di butik-butik dan took-toko lainnya di Amerika.

9. Naiknya harga komoditi lain, seperti emas yang terjadi di Indonesia, karena banyak investor melepas saham-sahamnya lalu menukarnya dengan emas yang hampir tidak terpengaruh dengan inflasi.

Harga saham-saham di dunia pun sempat naik akibat pengaruh positif dari beberapa faktor, yaitu :

1. Kucuran dana $700 M pada pemerintahan Bush untuk dikucurkan pada pasar.

2. Komitmen Negara-negara G7, G8, dan G20 untuk mengatasi krisis ini bersama-sama dan menyiapkan miliaran Dollar untuk dikucurkan pada pasar.

3. Komitmen IMF untuk turut mengucurkan dana miliaran Dollar.

Hal-hal tersebut memicu kesan positif dari para investor sehingga kembali menanamkan uangnya dan membeli saham-saham, sehingga saham-saham di pasar bursa sempat naik, namun turun kembali akibat sentimen negatif dan isu-isu krisis yang negatif. Di Indonesia sendiri, harga saham IHSG sempat menguat beberapa ratus poin karena beberapa kebijakan Pemerintah, diantaranya :

1. Pemerintah menaikkan jaminan uang nasabah hingga Rp. 2 M. Hal ini memicu kepercayaan para investor untuk kembali membeli saham-saham.

2. Pemerintah siap mengucurkan dana untuk membeli (buy back) saham-saham beberapa BUMN yang nilai sahamnya anjlok.

Selanjutnya?

Selanjutnya akan tiba badai impor hasil limpahan negara-negara yang tidak dapat mengekspor barang-barangnya pada Amerika dan negara lain. Padahal saat ini, seharusnya kita berusaha membuat neraca perdagangan bernilai positiv dengan pengaturan ekspor impor.

Pada saat impor meningkat, akan terjadi suatu ancaman bagi sektor industri nasional, dimana persaingan harga suatu produk akan membuat produsen bersaing menurunkan harga. Lantas, bukankah selama ini kita tahu, bahwa negri Naga memang paling berani dalam menetapkan harga termurah. Jangan sampai sang naga mencerkan garuda.

Selain itu, sudah timbul gejolak rush di beberapa belahan Indonesia. Media yang menggembar-gemborkan kemungkinan terjadinya krisis telah membuat masyarakat panik dan timbul kecenderungan perulangan sejarah.

Dalam rangka mencegah terjadinya krisis moneter babak ke-2, maka ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, pilih produk dalam negri dan beli dari pedagang dalam negeri. Kedua, cegah terjadinya rush dengan tetap memegang rupiah. Kesadaran bersama akan menimbulkan keuntungan maksimal untuk semua. Save our Indonesia!

Oleh : Samuel

1 Comment

Filed under ekonomi

Demokrasi Amerika Serikat


Seringkali kita mendengar pidato Presiden US George W. Bush yang mengatakan bahwa Negara A sudah cukup demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Negara B adalah Negara yang tidak demokratis karena orang yang terpilih secara sah melalui pemilu tidak menjadi presiden, dan bla.. bla.., dan banyak lagi pidato lainnya yang berhubungan dengan proses demokratisasi sebuah negara, seolah-olah US adalah standar sebuah Negara demokrasi. Bahkan untuk contoh ekstrimnya George W. Bush menggunakan kekuatan militer untuk mendemokratiskan sebuah Negara seperti Irak. Sebuah langkah yang menentang konsep kedaulatan sebuah Negara dalam mengurus penyelenggaraan negaranya.

Demokrasi sebagai sebuah ide lahir pertama kali di Polis Athena, salah satu dari 5 polis Yunani. Adapun demokrasi yang digunakan disini ialah demokrasi langsung. Seiring dengan pekembangan zaman maka demokrasi langsung tidak mungkin lagi dapat digunakan. Sehingga lahirlah beberap model demokrasi seperti Montesque di continental dengan legislative, judikatif, dan eksekutif ; John Locke dengan legislative, eksekutif, dan archipelago. Adapun tujuan pembagian ini adalah untuk menghilangkan kemungkinan adanya kekuasaan mutlak pada salah satu lembaga.

Sekarang mari kita coba lihat implementasi model demokrasi di United States (US)

1. LEGISLATIF

Legislatif di US dibagi atas 2 kamar (chamber). Kamar yang pertama ialah senate yang mewakili 50 negara bagian, tiap Negara bagian memiliki 2 wakilnya di kamar ini, sehingga jumlah senator di kongres adalah 100 orang. Menurut konstitusi Senate memiliki hak khusus yang tidak dibagi kepada perwakilan rakyat (house), hanya senate yang memiliki kekuasaan untuk menyetujui perjanjian yang diajukan oleh presiden. Senate juga yang menyetujui diplomat, pejabat federal, hakim federal, anggota cabinet, dan jabatan federal lainnnya. Senate juga memiliki kekuasaan untuk menyetujui atau menolak mengadakan sesi “impeachment hearing” terhadap presiden atau hakim federal yang hanya bisa diajukan oleh perwakilan (house). Secara formal wakil presiden merupakan presiden dari senate, ini diatur oleh konstitusi..

Kamar ke-2 adalah kamar perwakilan rakyat (house of Representatives) yang jumlahnya 435 orang, dan dibagikan secara proporsional kepada setiap Negara bagian tergantung pada jumlah populasi di setiap Negara bagian, yang ditentukan berdasarkan sensus yang diadakan oleh pemerintah. Manurut konstitusi hanya house yang memilki kekuasaan untuk mengajukan rancangan undang-undang perpajakan. Dan semua dana yang membiayai jalannya pemerintahan berasal dari persetujuan house. Jadi secara keseluruhan jumlah anggota kongres (senate ditambah perwakilan rakyat) adalah 535 orang.

Alasan dari pemecahan legislative menjadi 2 kamar adalah karena ketakutan bahwa jika yang digunakan adalah system senate secara mutlak, maka semua kepentingan Negara bagian akan dianggap sama, tidak peduli seberapa besar populasi dari setiap Negara bagian. Sedangkan jika system yang dibuat adalah system perwakilan rakyat, maka Negara bagian yang sedikit populasinya akan sangat dimungkinkan untuk tidak memiliki perwakilan di kongres. Oleh Karena itulah dibuat system 2 kamar, supaya kepentingan tiap Negara bagian di kongres dapat di lingkupi. Dan disisi laing kepentingan negara bagian yang memiliki populasi yang banyak terwakili dengan keberadaan perwakilan rakyat (house of representatives) .

Baik senator maupun house of representative yang terpilih dari tiap Negara bagian merupakan orang yang tinggal di Negara bagian tersebut. Karena Senate mewakili kepentingan Negara bagian maka dia harus berkampanye keseluruh Negara bagian agar dikenal oleh masyarakat Negara bagian tersebut.

2. EKSEKUTIF

Bagaimana proses terpilihnya presiden US yang merupakan pemegang puncak kekuasaan eksekutif ? Banyak orang berpikir bahwa pemilihan presiden di US merupakan pemilihan dari warga Negara kepada calon presidennya, bahkan rakyat US sendiri berpikir demikian. Ternyata keadaan sebenarnya tidak demikian. Sebenarnya warga negara US memilih electoral college pada masing-masing Negara bagian (State) dan pada pemilihan elector ini District of Colombia dianggap sebagai sebuah Negara bagian/ State.Pada keadaan selain ini district of Colonbia bukan merupakan sebuah Negara bagian karena distrik ini ialah distrik adminsitrasi bagi pemerintahan federal. Electoral College dipilih secara proporsional sesuai dengan proporsi tiap negara bagian dalam kongres (legislatif) ditambah dengan elector dari District of Colombia. Jumlah elector dari District of Colombia sama dengan jumlah elector dari state yang paling kecil. Dengan ini maka jumlah elector dari keseluruhan US ekivalen dengan jumlah kongres ditambah 3 dari District of Colombia(karena Negara bagian Alaska dan Montana hanya memiliki 3 electro) yaitu 538 (535 ditambah 3 dari district of colombia).

48 negara bagian menganut system “winner takes all”, maksudnya adalah jika dalam sebuah pemilihan presiden di Negara bagian California yang memiliki 55 elector,terdapat 40 elector memilih calon A dan 15 elector memilih calon B maka calon A akan mengambil semua suara elector dari negara bagian tersebut. Sedangkan 2 negara bagian memakai system Congressional System District, dimana suara elector ditentukan oleh house of representative dari tiap distrik.

Seorang Calon presiden akan menang secara sah jika dia memenangkan 270 atau lebih dari total 538 elector yang ada. Jika tidak ada yang melebihi jumlah ini maka presiden akan ditentukan oleh house of representative (perwakilan rakyat).

3 Judikatif

Pemegang kekuasaan tertinggi dari cabang judikatif ini ialah “Supreme Court”. Yang berfungsi untuk mengkaji ulang setiap kebijakan perundang-undangan yang digolkan oleh kongres, ataupun apabila ada keambiguan dalam menginterpretasikan konstitusi.

ULASAN

Jika kita melihat cabang legislative memang lembaga kongres di Amerika cukup representatif, baik secara keterwakilan kepentingan tiap Negara bagian – dalam Senate, maupun keterwakilan suara rakyat yang secara proportional diwakili oleh House of Representatif.

Sedangkan di Indonesia perwakilan rakyat memang dipilih secara langsung oleh rakyat tetapi sangat sedikit orang yang dipilih oleh rakyat tersebut berada pada tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia, kebanyakan dari mereka berdomisili di Jakarta, sehingga isu yang ada di daera sangant jarang sampai ke pusat. Jika kita mengandaikan perwakilan daerah yang ada di MPR sebagai senatenya maka kita akan bingung, karena perwakilan daerah itu juga tidak dikenal oleh sebagian besar masyarakat didaerahnya. Dan fungsi dari perwakilan daerah di Negara kita ini juga tidak jelas.Jadi menurut anda apakah system legislative kita lebih baik atau lebih buruk dari US ??

Jika kita melihat proses pemilihan presiden di US (Pemilu 4 tahun sekali) maka secara tidak langsung system mereka masih memungkinkan terjadinya bentuk penghianatan terhadap demokrasi seperti yang terjadi pada pemilu US tahun 2000.Sedangkan system pemilihan presiden di Indonesia merupakan pemilihan langsung yang dilaksanakan 5 tahun sekali.sebuah proses demokrasi yang konsisten terhadap ide awal demokrasi (Sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).Jadi menurut anda apakah system eksekutif kita lebih baik atau lebih buruk dari US ??

Kalau kita membahas tentang cabang judikatif kami kira relative sama dengan Indonesia, demikian juga dengan fungsi dari masing-masing cabang lembaga (Legislatif, Eksekutif, Yudikatif)

Kesimpulan

Tiap Negara memang memliki cara tersendiri untuk mengatasi permasalahan bangsanya, Adalah baik jika kita mengambil Negara lain sebagai pembanding dalam rangka memperbaiki Negara kita. Tapi jangan pernah membuat membiarkan Negara tersebut menjadi patron bagi Negara kita.

3 Comments

Filed under politik

Ya atau tidak untuk RUU antipornografi dan pornoaksi?

Teman-teman pasti sudah sering menonton berita di tv tentang RUU pornografi dan pornoaksi. Ada yang setuju tetapi ada juga yang tidak setuju. Mereka yang setuju mengatakan bahwa bangsa ini perlu UU yang dapat menjaga moral bangsa ini supaya tidak lagi bobrok sepeti sekarang ini. Bukti dari kebobrokan moral bangsa ini, menurut mereka, dapat dilihat dari tingginya tingkat pelecehan seksual dan pemerkosaan. Parahnya lagi para pelaku kriminalnya bukan terbatas pada orang dewasa tetapi juga pada anak-anak dibawah umur. Ini yang membuat mereka kekeh agar RUU ini segera di sahkan oleh DPR.

Disisi lain ada juga yang tidak setuju terhadap RUU ini. Mereka berpendapat bahwa keberadaan RUU ini mengekang kebebasan berekspresi, ada juga yang mengatakan bahwa RUU ini mengancam keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Lebih ekstrim lagi ada yang mengatakan bahwa RUU ini membuat wanita dan anak-anak sebagai objek diskriminasi Secara khusus RUU ini membatasi ruang gerak wanita, karena kecendrungan yang ada dimasyarakat kita ialah ketika ada kejadian pelecehan seksual maka yang pertama tersudut adalah wanita. Walaupun terkesan agak absurd tetapi inilah yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. Mari kita lihat contohnya, Dalam berpakaian pria lebih bebas daripada wanita. Jika si wanita ingin berpakian lebih terbuka maka si wanita akan mendapat banyak tantangan dari masyarakat sekitarnya, masyarakat tidak perduli terhadap alasan dari si wanita tersebut menggunakan busana yang lebih terbuka entah itu karena kepanasan, yang penting jika dirasa mengundang nafsu maka si wanita tersebut akan mendapat cercaan dari masyarakat. Sedangkan pria bebas menggunakan busana yang lebih terbuka. Jika pria menggunakan pakaian yang agak terbuka dia pasti dianggap preman atau yang lain yang berhubungan dengan kriminal, sedangkan wanita jika menggunakan pakaian agak terbuka pasti dianggap pengumbar seks, penaik hawa nafsu dan yang lainnya. Jadi secara kulturpun kita cendrung mengasosiasikan pornografi dan pornoaksi dengan wanita.

Banyak polemik yang terjadi di masyarakat terkati RUU yang satu ini, ada yang mengatakan bahwa defenisi dari Pornografi dan pornoaksi tersebut tidak jelas. Defenisi pornografi dan pornoaksi menurut RUU ini :

Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.

Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di’muka umum.

Semua tahu bahwa dalam hukum segala jenis pendefenisian harus memiliki makna yang jelas supaya tidak ada mis-interpretasi. Dengan hanya melihat defenisi diatas kita bisa melihat bahwa secara hukum kita juga akan sulit untuk menjustifikasi suatu kasus apakah kasus tersebut termasuk dalam bentuk pelanggaran terhadap RUU ini atau tidak. Contoh sederhananya ialah fenomena Inul Daratista yang mendapat julukan Ratu Ngebor, apakah ini termasuk pornoaksi atau tidak ? secara defenisi diatas ini termasuk pornoaksi. Tapi kalau dilihat dari konteks seni, yang dalam hal ini adalah dangdut, maka ini bukanlah pornoaksi, karena esensi dangdut adalah hiburan dan lebih spesifiknya adalah berjoget. Lantas sejauh mana joget itu dikatakan pornoaksi atau tidak ? Kalau dilihat secara subjektif Rhoma Irama mengatakan joget Inul merupakan joget erotis, tapi menurut GusDur dan Anwar Fuadi ini bukanlah joget erotis. Disinilah terdapat kelemahan dari defenisi pornografi dan pornoaksi, ternyata Defenisi pornografi dan pornoaksi tidak dapat menentukan apakah kasus diatas termasuk pornoaksi atau tidak.

Semuanya akan kembali pada subjektifitas orang yang menilai, dan ketika didepan hukum maka nasib orang yang menjadi tersangka dari RUU ini maka nasibnya akan ditentukan oleh subjektifitas hakim.

Permasalahan kedua merupakan turunan dari permasalahan diatas, dimana karena ketidakmampuan RUU ini untuk membedakan antara mana pornografi dan pornoaksi dan mana yang bukan. Ini mengakibatkan masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap sesuatu jika secara subjektif dia menganggap sesuatu itu merupakan pornografi dan pornoaksi. Bukan tidak mungkin juga kelemahan ini akan digunakan oleh oknum-oknum dalam masyarakat yang punya kepentingan tertentu untuk menjatuhkan lawan-lawannya(BAB V pasal 51 tentang peran serta masyarakat).

Permasalahan ketiga merupakan implikasi dari keberadaan RUU ini. Kita semua tahu implikasi paling dasar dari RUU ini jika disahkan adalah penutupan segala bentuk praktek-praktek prostitusi, contohnya seperti Doli di Surabaya, Sarkem di Jogjakarta, Saritem di Bandung, dan masih banyak lagi tempat prostitusi yang belum diekspos secara nasional. Dari sudut pandang ekonomi ternyata keberadaan tempat prostitusi ini menggerakkan perekonomian rakyat sekitarnya secara signifikan, contohnya adalah Doli di Surabaya (Dapat dilihat di Surat Kabar Kompas, tapi lupa terbiatan kapan).

Pertanyaannya adalah akan makan apa masyarakat yang hidup dari jaringan ekonomi bisnis prostitusi ini, atau mungkin lebih mendalam lagi, akan makan apa para PSK (Pekerja Seks Komersil) itu jika bisnis ini ditutup. Jika kita pikir-pikir maka tidak akan ada atau hanya sedikit saja yang masuk ke lembah hitam ini karena pilihan bebas. Kebanyakan dari mereka masuk ke lembah hitam ini karena tingkat pendidikan yang rendah sehingga kesulitan dalam mencari pekerjaan yang halal. Dan karena desakan ekonomi. Apakah pemerintah telah siap menanggung masalah yang muncul sebagai akibat dari RUU ini ? Siapa yang bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan perut mereka yang sejengkal.

Masalah yang keempat ialah masih sempat-sempatnya DPR kita membuat lembaga baru untuk mengawasi keberlangsungan RUU ini jika nantinya sudah disahkan menjadi UU. Ditengah beban APBN yang sudah sangat memberatkan penyelenggara pemerintah, mengapa DPR masih menambah beban tersebut. Bukankah masih banyak amanat UUD’45 yang secara eksplisit harus dipenuhi pemerintah, diantaranya pendidikan 20% dari total APBN (baru bisa dipenuhi pada RAPBN 2009); fakir miskin dan orang terlantar dipelihara oleh negara (Sampai sekarang fakir miskin dan orang terlantar hanya bisa pasrah kepada nasib, dan tidak pernah dijamah oleh pemerintah, mereka hanya dianggap sebagai perusak pemandangan kota); bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat (Hampir semua kekayaan Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing -swasta- dan pastinya digunakan dengan orientasi profit).

Seharusnya DPR bisa melihat keadaan riil yang ada di masyarakat sebagai masukan dalam menentukan kebijakan, bukan hanya berpikir untuk menjaga moral masyarakat. Cita-cita boleh tinggi, tetapi harus tetap ingat untuk berpijak ke bumi (lihatlah kondisi riil). Kami sepakat bahwa moral masyarakat harus dijaga supaya tidak bobrok, tetapi lihatlah keadaan riil di masyarakat. Jika memang DPR kita berpikir panjang maka seharusnya sebelum RUU ini disahkan seharusnya DPR kita sudah mengalihkan kegiatan ekonomi masyarakat yang bergerak dibidang prostitusi ke bidang lain, dan memberikan pelatihan keahlian-keahlian kepada PSK supaya mereka bisa tetap memenuhi kebutuhan pokoknya jika nanti tempat-tempat prostitusi ditutup. Jika ini tidak dipersiapkan maka akan terjadi konflik horizontal di masyarakat kita, dan penyebaran penyakit kelamin tidak bisa lagi dikontrol oleh pemerintah. Jadi pertanyaan yang mendasar bukan ya atau tidak terhadap RUU ini, tetapi apa implikasi dari RUU ini dan apakah masyarakat kita secara keseluruhan sudah siap dengan keberadaan RUU ini.

Salam humaniora

Leave a Comment

Filed under relita dan isu